Pelaku Usaha di Ciamis Harus Punya Sertifikasi Halal, Terutama Jika Terlibat Program Makan Bergizi Gratis

Pelaku Usaha di Ciamis Harus Punya Sertifikasi Halal, Terutama Jika Terlibat Program Makan Bergizi Gratis

Ilustrasi Pelaku Usaha di Ciamis Harus Punya Sertifikasi Halal Terutama Jika Terlibat Program Makan Bergizi Gratis.-Fatkhur Rizqi/Radartasik.id-

Untuk tahun 2025, sertifikasi halal gratis masih tersedia namun kuotanya terbatas.

Sertifikasi tersebut diperuntukkan bagi 150 pelaku usaha di wilayah Jawa Barat.

Adapun, pelaku usaha yang bisa mendapatkan program tersebut adalah usaha yang bergerak pada produk makanan dan minuman, memiliki KTP, Nomor Induk Berusaha (NIB) dan ketentuan lainnya.

Jika melakukan pengurusan sertifikasi, pengusaha harus mengurus hal tersebut untuk semua menu yang ditawarkan.

Sebab, sertifikasi halal hanya berlaku untuk setiap menu yang ditawarkan. Misalnya ada 5 menu makanan yang ditawarkan, maka 5 menu tersebut harus memiliki sertifikasi.

Kemudian, perolehan bahan baku untuk pembuatan makanan atau minuman juga harus berasal dari tempat yang sudah bersertifikasi.

Proses sertifikasi tersebut harus sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan BPJPH.

BACA JUGA:Instruksi Gubernur Jawa Barat Terpilih Langsung Ditindaklanjuti KCD Pendidikan Wilayah XIII

Sumber: