DP2KBP3A Ciamis Soroti Serius Persoalan Dispensasi Pernikahan Anak, 80 Kasus Terjadi di Awal 2025

Ketua Pengadilan Agama Ciamis Yunadi, SAg, dalam rapat evaluasi Kabupaten Layak Anak 2025 dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Aula Sekretariat Daerah Kabupaten Ciamis, Rabu 30 April 2025.-Fatkhur Rizqi/Radartasik.id-
RADARCIAMIS.COM – Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Ciamis memberi perhatian serius pada persoalan dispensasi pernikahan.
Dilansir dari Radartasik.com, Kepala DP2KBP3A Dr Dian Budiyana menegaskan komitmennya dalam mencegah praktik ini melalui berbagai upaya edukatif.
Pihaknya akan secara konsisten melakukan sosialisasi tentang pentingnya pendewasaan usia pernikahan kepada para remaja.
Kegiatan ini dilakukan bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui kunjungan ke sekolah-sekolah guna mengedukasi tentang risiko pernikahan dini dan pentingnya merencanakan masa depan yang lebih matang.
BACA JUGA: Kebakaran Warung Nasi di Proyek Gedung BSI Tasikmalaya, Polisi Telusuri Pemicu Kejadian
BACA JUGA: 7 Aplikasi Penghasil Saldo DANA Terbukti Membayar, Bisa Dapat Saldo DANA Gratis Setiap Hari
Dr Dian juga menyampaikan akan bersinergi dengan instansi vertikal seperti Kementerian Agama Kabupaten Ciamis, khususnya dengan melibatkan penyuluh agama, untuk memberikan pendampingan kepada para remaja yang berpotensi menikah di usia muda.
Pernyataan ini ia sampaikan kepada wartawan dari Radar Tasikmalaya Group pada Jumat, 2 April 2025.
Sementara itu, Pengadilan Agama Kabupaten Ciamis mencatat bahwa selama tahun 2024 telah diterbitkan 359 surat dispensasi pernikahan bagi pasangan di bawah usia 19 tahun.
Dalam kurun waktu Januari hingga April 2025 saja, jumlah dispensasi yang dikeluarkan telah mencapai 80 kasus.
BACA JUGA: Pinjaman KUR BSI 500 Juta, Solusi Modal Usaha Besar dengan Syarat Mudah
Jika dihitung sejak tahun 2020 hingga 2025, total permohonan yang masuk telah mencapai 3.065 perkara.
Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Ciamis Yunadi, SAg menjelaskan pasangan muda di bawah usia 19 tahun wajib mengajukan permohonan dispensasi ke pengadilan.
Sumber: