Pelaku Usaha di Ciamis Harus Punya Sertifikasi Halal, Terutama Jika Terlibat Program Makan Bergizi Gratis

Pelaku Usaha di Ciamis Harus Punya Sertifikasi Halal, Terutama Jika Terlibat Program Makan Bergizi Gratis

Ilustrasi Pelaku Usaha di Ciamis Harus Punya Sertifikasi Halal Terutama Jika Terlibat Program Makan Bergizi Gratis.-Fatkhur Rizqi/Radartasik.id-

CIAMIS, RADARCIAMIS.COM - Pelaku usaha di CIAMIS terutama yang bergerak di bidang kuliner harus memiliki sertifikasi halal.

Kepemilikan sertifikasi halal bagi pelaku usaha menjadi hal yang penting apalagi jika ingin terlibat pada program makan bergizi gratis (MBG).

Proses pengurusan sertifikasi halal untuk kuliner harus dilakukan di lembaga resmi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Pemerintah menetapkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sebagai lembaga yang berwenang dalam pengurusan sertifikasi halal di Indonesia.

BACA JUGA:3 Tim dari Grup A Lolos ke 6 Besar PNM Liga Nusantara 2024-2025, Salah Satunya PSGC Ciamis

Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Ciamis menyampaikan penting bagi pelaku usaha untuk melakukan sertifikasi halal.

Kemenag Kabupaten Ciamis juga menegaskan pentingnya untuk tidak sembarangan dalam pengurusan sertifikasi.

Kepada Radartasik.id, Kasi Bimas Islam Kemenag Kalabupaten Ciamis Moh Aip Maptuh menyampaikan sertifikasi menjadi hal yang penting bagi pelaku usaha terutama yang ingin terlibat pada program makan bergizi gratis.

Dia menyampaikan pelaku usaha dapat melakukan pengurusan sertifikasi melalui Satgas Halal yang berada di KUA setempat.

Dia menjelaskan pelaku usaha yang mengurus sertifikasi di lembaga resmi akan mendapatkan proses pendampingan.

Lebih lanjut, Moh Aip Maptuh mengungkapkan pihaknya telah membantu pelaku usaha untuk memperoleh sertifikasi secara gratis melalui aplikasi Sehati.

BACA JUGA:Tyronne del Pino: Cetak Brace, Buat Gol Spektakuler dan Bawa Persib Menang Atas Arema FC

Dia menyebut sertifikasi halal gratis pada tahun 2024 telah terpenuhi. Proses ini dibiayai oleh negara melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Selain itu, terdapat juga sertifikasi halal untuk pelaku usaha dengan omzet di bawah Rp500 juta yang biayanya ditanggung oleh berbagai pihak.

Sumber: