Sidang Pendahuluan, Tim Hukum Cecep-Asep Memohon ke MK Batalkan Hasil Pemilihan Bupati Tasikmalaya

Sidang Pendahuluan, Tim Hukum Cecep-Asep Memohon ke MK Batalkan Hasil Pemilihan Bupati Tasikmalaya

Tim hukum Cecep-Asep memohon ke MK batalkan hasil pemilihan Bupati Tasikmalaya, Rabu 8 Januari 2025.-website mk-

Kemudian, Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya dan pihak terkait (Tim Ade-Iip) juga diminta untuk memberikan tanggapan terhadap pokok permohonan yang disampaikan pemohon.

BACA JUGA:Disbudpora akan Usulkan Gedung Pendopo Ciamis ke Tngkat Provinsi Sebagai Objek Cagar Budaya, Ini Tujuannya

Sumber: