Mahkamah Konstitusi Memutuskan: PHPUKada Kabupaten Tasikmalaya Berlanjut ke Sidang Pembuktian

Mahkamah Konstitusi Memutuskan: PHPUKada Kabupaten Tasikmalaya Berlanjut ke Sidang Pembuktian

Sidang Pleno Pengucapan Putusan PHPUKada Tahun 2024 di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, Selasa 4 Februari 2025.-tangkapan layar youtube mahkamah konstitusi ri-

TASIKMALAYA, RADARCIAMIS.COM - Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPUKada) Kabupaten Tasikmalaya berlanjut ke sidang pembuktian.

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa PHPUKada Kabupaten Tasikmalaya yang tercatat pada perkara nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 akan berlanjut ke tahap pembuktian.

Hal itu disampaikan Hakim MK Saldi Isra saat sidang pengucapan putusan PHPUKada di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, Selasa 4 Februari 2025.

Selain perkara nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025, dalam sidang tersebut juga memutus lima perkara PHPUKada lainnya yang akan dilanjutkan ke sidang pembuktian.

BACA JUGA:Breaking News! Sekolah yang Belum Finalisasi PDSS Diberikan Kesempatan Hingga Rabu Pukul 15.00 WIB

Kelima perkara itu di antaranya PHPUKada Bupati Magetan, Pesawaran, Mimika, Aceh Timur, dan Wali Kota Banjarbaru.

Pada tahap pembuktian, Mahkamah Konstitusi akan mendengarkan keterangan dari para saksi atau ahli, serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti tambahan.

Mengutip Radartasik.id, Rabu 5 Februari 2025, Hakim MK menyampaikan bahwa saksi/ahli yang dihadirkan dalam sidang pembuktian maksimal empat orang.

Keempat orang yang dihadirkan itu dapat kombinasi saksi dan ahli. Selain itu, saksi/ahli diperbolehkan kurang dari empat orang.

BACA JUGA:Panitia SNPMB Fasilitasi Sekolah yang Ingin Dibantu Finalisasi PDSS, Kirimkan Dokumen Ini Maksimal Rabu Esok

Pihak terkait harus menyerahkan identitas dari para sanksi/ahli beserta pokok-pokok keterangannya ke MK paling lambat satu hari kerja sebelum sidang pembuktian dilaksanakan.

Kemudian, bagi pihak yang akan mengajukan ahli, dokumen seperti curriculum vitae, surat pernyataan kesediaan dan ringkasan keterangan ahli harus diserahkan maksimal di waktu yang telah ditentukan.

Lebih lanjut, Saldi Isra menyampaikan bukti tambahan tidak dapat diajukan apabila sidang pembuktian sudah berlangsung.

Terkait sidang pembuktian untuk perkara yang belum diselesaikan, MK menyampaikan rangkaian sidang tersebut dijadwalkan antara tanggal 7 hingga 17 Februari 2025.

Sumber: