Sidang Pendahuluan, Tim Hukum Cecep-Asep Memohon ke MK Batalkan Hasil Pemilihan Bupati Tasikmalaya

Sidang Pendahuluan, Tim Hukum Cecep-Asep Memohon ke MK Batalkan Hasil Pemilihan Bupati Tasikmalaya

Tim hukum Cecep-Asep memohon ke MK batalkan hasil pemilihan Bupati Tasikmalaya, Rabu 8 Januari 2025.-website mk-

JAKARTA, RADARCIAMIS.COM - Tim Hukum Pasangan Calon Bupati Tasikmalaya nomor urut 2 Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Al-Ayubi (pemohon) telah membacakan pokok permohonan pada Sidang Pemeriksaan Pendahuluan di Gedung I Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu 8 Januari 2025.

Permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Bupati Tasikmalaya yang disampaikan Tim Hukum Cecep-Asep masuk pokok perkara nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Tim Hukum Cecep-Asep dalam pokok permohonannya menyoalkan masa jabatan Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto (pihak terkait) yang mencalonkan kembali pada Pilkada 2024.

Pada saat membaca pokok permohonan, Tim Hukum Cecep-Asep, Usman menilai Pasangan Calon Bupati Tasikmalaya nomor urut 3 Ade Sugianto-Iip Miftahul Poaz tidak memenuhi persyaratan pencalonan.

BACA JUGA:Disnakan Ciamis Temukan Sapi yang Terindikasi Penyakit Mulut dan Kuku, Ini Langkah Pencegahannya

Usman menyampaikan bahwa Calon Bupati Ade Sugianto sudah memimpin Kabupaten Tasikmalaya selama dua kali masa jabatan.

Dia menyebut bahwa Ade Sugianto sudah menjadi Bupati Tasikmalaya definitif sejak 3 Desember 2018 - 26 April 2021.

Kemudian, kata, Usman, Ade Sugianto menjalani periode keduanya memimpin Kabupaten Tasikmalaya sebagai bupati pada 2021 hingga 2025.

Tim Hukum Cecep-Asep menyimpulkan calon bupati nomor urut 3 itu sudah memimpin Tasikmalaya dalam dua kali masa jabatan sehingga tidak memenuhi syarat pencalonan bupati dan wakil bupati pada Pilkada 2024.

Mengutip website mkri.id, Kamis 9 Januari 2025, Tim Hukum Cecep-Asep memohon ke MK untuk membatalkan hasil pemilihan yang tertuang dalam Keputusan KPU Tasikmalaya nomor 2689 tahun 2024 tertanggal 6 Desember 2024.

BACA JUGA:Update Klasemen PSGC Ciamis Setelah Imbang Lawan Tornado FC, Tim Pelatih Laskar Singacala Komentari Lapangan

Lebih lanjut, pihaknya memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya tanpa mengikutsertakan pasangan calon nomor urut 3.

Sidang Pemeriksaan Pendahuluan pada permohonan Tim Cecep-Asep ini digelar Majelis Hakim Panel 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo dan didampingi M Guntur Hamzah dan Daniel Yusmic P Foekh sebagai anggota panel.

Menanggapi permohonan yang disampaikan Tim Cecep-Asep, Ketua MK Suhartoyo memerintahkan kepada KPU Kabupaten Tasikmalaya selaku pihak termohon untuk memberikan tanggapan.

Sumber: