Seleksi PPPK Tahap 2 2024 di Lingkungan Pemkab Ciamis Kembali Diperpanjang, Segera Siapkan Persyaratannya

Seleksi PPPK Tahap 2 2024 di Lingkungan Pemkab Ciamis Kembali Diperpanjang, Segera Siapkan Persyaratannya

Ilustrasi seleksi PPPK tahap 2 2024 di lingkungan Pemkab Ciamis kembali diperpanjang.-tangkapan layar IG bkpsdmciamis-

CIAMIS, RADARCIAMIS.COM - Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 2 2024 di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ciamis kembali diperpanjang.

Sebelum ada penyesuaian jadwal, seleksi PPPK tahap 2 di Pemkab Ciamis akan ditutup pada 31 Desember 2024.

Setelah itu, seleksi PPPK tahap 2 2024 di Pemkab Ciamis diperpanjang hingga 7 Januari 2025.

Kabar baiknya, pendaftaran seleksi PPPK tahap 2 kembali dilakukan penyesuaian jadwal hingga 15 Januari 2025.

Dengan demikian, peserta masih memiliki waktu untuk melakukan ataupun menyelesaikan pendaftaran maksimal Rabu 15 Januari 2025.

BACA JUGA:Sekolah di Kabupaten Ciamis Menunggu Program Makan Bergizi Gratis, Mengapa Belum Dimulai?

Lalu pertanyaannya, apa alasan seleksi PPPK kembali diperpanjang hingga kedua kalinya?

Mengutip Radartasik.id, Rabu 8 Januari 2025, perpanjangan waktu pendaftaran bertujuan agar seleksi berjalan dengan efektif.

Selain itu, periode pendaftaran yang diperpanjang juga bertujuan untuk optimalisasi proses penataan tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kepada Radartasik.id, Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian BKPSDM Ciamis Rifki Arifin menjelaskan perpanjangan masa pendaftaran berlaku bagi tenaga non ASN yang tercatat di data Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Berkaitan dengan hal itu, tenaga non ASN yang sudah tercatat di data BKN dapat mengikuti seleksi seleksi PPPK tahap 2 di Pemkab Ciamis.

Rifki Arifin mengatakan peserta yang dapat mengikuti seleksi adalah tenaga non ASN yang tidak memenuhi syarat pada seleksi administrasi PPPK tahap 1.

BACA JUGA:Target Berkelas Gervane Kastaneer, Ingin Bawa Persib Juara Liga 1 Secara Back to Back, Ini Pesan untuk Bobotoh

Kemudian, seleksi juga dapat diikuti oleh tenaga non ASN yang tidak lulus seleksi administrasi pada pengadaan CPNS atau pelamar yang belum pernah mengikuti seleksi pengadaan ASN.

Sumber: