Anda Lulus Seleksi PPPK Tahap 1 2024 di Lingkungan Pemkab Ciamis? Segera Lakukan Langkah Ini Agar Tidak Gugur

Anda Lulus Seleksi PPPK Tahap 1 2024 di Lingkungan Pemkab Ciamis? Segera Lakukan Langkah Ini Agar Tidak Gugur

Peserta mengikuti seleksi PPPK tahap 1 2024 di lingkungan Pemkab Ciamis beberapa waktu lalu.-IG bkpsdmciamis-

CIAMIS, RADARCIAMIS.COM - Pengumuman hasil seleksi PPPK tahap 1 2024 di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ciamis telah diinformasikan pada Rabu 1 Januari 2025.

Selamat bagi peserta yang lulus seleksi PPPK tahap 1 2024 di lingkungan Pemkab Ciamis.

Namun hingga saat ini, pengumuman hasil baru mencakup formasi tenaga teknis dan tenaga kesehatan (Nakes).

Sementara itu, formasi tenaga pendidikan belum diumumkan dan masih dalam proses pengolahan nilai oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Mengutip Radartasik.id, peserta yang lulus seleksi PPPK tahap 1 2024 harus mengisi daftar riwayat hidup pada laman resmi https://sscasn.bkn.go.id.

Hal itu disampaikan Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian BKPSDM Ciamis Rifki Arifin.

BACA JUGA:BREAKING NEWS! Mahkamah Konstitusi Nyatakan Presidential Threshold Bertentangan dengan Konstitusi

Kepada Radartasik.id, Kamis 2 Januari 2025, Rifki Arifin menjelaskan peserta yang lulus seleksi wajib melengkapi daftar riwayat hidup pada akun SSCASN masing-masing.

Rifki menyampaikan peserta yang lulus dapat melengkapi daftar riwayat hidup maksimal Senin 20 Januari 2025.

Lebih lanjut, dia menegaskan peserta yang tidak melakukan pengisian daftar riwayat hidup akan dianggap gugur menjadi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Ciamis.

Karena itu, peserta yang dinyatakan lulus seleksi harus melewati tahapan ini sebelum masuk ke tahapan pelantikan sebagai ASN di lingkungan Pemkab Ciamis.

Jika hal ini tidak dilakukan maka dapat menghadirkan sanksi bagi peserta yang bersangkutan.

BACA JUGA:Ini 4 Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga yang Menggugat Presidential Threshold ke MK, Ada Mahasiswa Asal Tasikmalaya

Rifki mengungkapkan peserta yang tidak melanjutkan tahapan setelah dinyatakan lulus maka akan dianggap mengundurkan diri dari seleksi PPPK tahap 1 2024.

Sumber: