Kabar Gembira Jelang Tahun Baru 2025, Seleksi PPPK Tahap 2 2024 Pemkab Ciamis Diperpanjang, Sampai Kapan?

Kabar Gembira Jelang Tahun Baru 2025, Seleksi PPPK Tahap 2 2024 Pemkab Ciamis Diperpanjang, Sampai Kapan?

Ilustrasi Seleksi PPPK Tahap 2 2024 Pemkab Ciamis Diperpanjang.-Fatkhur Rizqi/Radartasik.id-

CIAMIS, RADARCIAMIS.COM - Kabar gembira jelang tahun baru 2025. Tenaga non aparatur sipil negara (ASN) masih memiliki kesempatan untuk mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 2 2024 di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ciamis.

Mengutip Radartasik.id, seleksi PPPK tahap 2 2024 Pemkab Ciamis diperpanjang hingga Selasa 7 Januari 2025.

Sebelum diperpanjang, seleksi PPPK tahap 2 2024 dibuka sejak 17 November dan akan ditutup pada 31 Desember 2024.

Perpanjangan pendaftaran seleksi PPPK tahap 2 tentu menjadi kabar gembira bagi tenga non ASN.

Karena itu, tenaga non ASN disarankan untuk memaksimalkan waktu pendaftaran yang masih tersisa ini.

BACA JUGA:Pernyataan Fisioterapis Persib Benidektus Usai Jadi Korban Pemukulan Oknum Suporter

Kepada Radartasik.id, Senin 30 Desember 2024, Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian BKPSDM Ciamis Rifki Arifin menjelaskan perpanjangan pendaftaran mengacu pada Keputusan Menpan-RB Nomor 634 Tahun 2024.

Perpanjangan masa pendaftaran ini bertujuan memberikan kesempatan yang lebih luas bagi tenaga non ASN yang ingin menjadi ASN di lingkungan Pemkab Ciamis.

Rifki Arifin mengungkapkan seleksi ini dapat diikuti peserta yang tidak lolos pada seleksi PPPK tahap 1.

Lebih lanjut, dia juga menyampaikan seleksi tahap 2 dapat diikuti tenaga non-ASN yang belum melakukan mengikuti pengadaan ASN atau tidak lolos pada seleksi CPNS.

BACA JUGA:Ini Upaya Pemkab Ciamis untuk Meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia Tahun 2025

Lalau pertanyaannya, apa saja kriteria tenaga non ASN yang bisa mengikuti seleksi PPPK tahap 2 2024?

Kriteria peserta PPPK tahap 2 2024 adalah tenaga non ASN yang masih aktif bekerja di instansi pemerintah minimal 2 tahun secara terus-menerus.

Selain itu, seleksi ini juga dapat diikuti oleh lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang sudah tercatat di pangkalan data PPG.

Sumber: