Penting Diketahui, Ini Alasan Mahkamah Konstitusi Hapus Presidential Threshold, Apa Dampaknya pada Pemilu?

Penting Diketahui, Ini Alasan Mahkamah Konstitusi Hapus Presidential Threshold, Apa Dampaknya pada Pemilu?

Alasan Mahkamah Konstitusi hapus presidential threshold. Foto: Ketua MK Suhartoyo.-IG mahkamahkonstitusi-

JAKARTA, RADARCIAMIS.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan kado di tahun baru 2025 dengan menghapus ketentuan presidential threshold atau ambang batas pengusulan calon presiden dan wakil presiden pada Pemilihan Umum (Pemilu).

Pertanyaannya, apa alasan Mahkamah Konstitusi hapus presidential threshold? Simak penjelasannya berikut ini!

Mahkamah Konstitusi beralasan bahwa presidential threshold bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Mempertimbangkan Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024, Wakil MK Saldi Isra menyatakan presidential threshold yang tercantum dalam Pasal 222 UU No. 7 Tahun 2007 Tentang Pemilu bertentangan dengan Pasal 6A ayat 2 UUD 1945.

Dalam Pasal 6A ayat 2 UUD 1945 menegaskan bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat.

BACA JUGA:BREAKING NEWS! Mahkamah Konstitusi Nyatakan Presidential Threshold Bertentangan dengan Konstitusi

Jadi, alasan MK menghapus ambang batas pengusulan calon presiden dan wakil presiden itu karena bertentangan dengan kedaulatan rakyat dan UUD 1945.

Untuk diketahui, ketentuan ambang batas ini mengatur angka persentase pengusulan calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu.

Sebelum ada putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024, partai politik atau gabungan partai politik yang dapat mengusulkan calon presiden dan wakil presiden harus memenuhi ambang batas 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah secara nasional pada Pemilu sebelumnya.

Adanya ambang batas ini mengakibatkan hak konstitusional pemilih menjadi terbatas. Mengapa demikian? Karena, pemilih tidak memiliki banyak pilihan pasangan calon (Paslon).

Selain itu, jika ambang batas ini terus dipertahankan, maka Pemilu yang akan datang cenderang tidak akan memunculkan banyak Paslon.

MK menyampaikan Pemilu yang diselenggarakan di Indonesia cenderung hanya memunculkan 2 pasangan calon. Bahkan, menurut MK, ketentuan ini dapat memunculkan paslon tunggal.

Berdasarkan pertimbangan hukum itu, MK resmi menghapus ambang batas 20 persen pengusulan calon presiden dan wakil presiden.

Pembacaan putusan digelar di Ruang Sidang Pleno MK, Kamis 2 Januari 2025. Dengan ini, MK secara resmi mengabulkan permohonan dengan Perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh empat Mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga.

Dampak Penghapusan Presidential Threshold pada Pemilu Mendatang

Sumber: