Presidential Threshold Dihapus, MK Berikan Pedoman Agar Jumlah Capres dan Cawapres Tidak Terlalu Banyak

Presidential Threshold Dihapus, MK Berikan Pedoman Agar Jumlah Capres dan Cawapres Tidak Terlalu Banyak

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo saat membacakan Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Kamis 2 Januari 2025.-tangkapan layar IG mahkamahkonstitusi-

JAKARTA, RADARCIAMIS.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menghapus presidential threshold atau ambang batas pengusulan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Sidang Pengucapan Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Kamis 2 Januari 2025.

Salah satu dampak dihapusnya presidential threshold yaitu setiap partai politik peserta pemilu dapat mengusulkan capres dan cawapres pada Pemilihan Umum (Pemilu) yang akan datang.

Adanya keputusan ini dapat menekan dominasi partai politik peserta pemilu tertentu dalam mengusulkan capres dan cawapres.

Dilihat dari perjalanan sebelumnya, adanya ketentuan ambang batas 20 persen perolehan kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional membuat partai politik tidak bisa mencalonkan capres dan cawapres secara mandiri.

Partai politik harus saling berkoalisi demi memenuhi ambang batas 20 persen perlahan kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional.

Ketentuan ini mengakibatkan masyarakat tidak memiliki banyak alternatif pilihan pasangan calon (paslon) yang akan dipilih.

Atas pertimbangan itu, pada akhirnya MK menghapus ketentuan presidential threshold.

BACA JUGA:Ini 15 Julukan Klub Liga Nusantara 2024-2025, PSGC Ciamis dan Persikab Kabupaten Bandung Julukannya Apa?

Jadi pada Pemilu selanjutnya, masyarakat berpotensi mempunyai banyak pilihan kandidat capres dan cawapres yang dapat dipilih.

Meski demikian, MK tetap memberikan pedoman kepada pembuat undang-undang agar jumlah paslon yang berkontestasi pada Pemilu tidak terlalu banyak.

MK menyampaikan pembuat undang-undang perlu melakukan rekayasa konstitusional agar jumlah paslon yang muncul tidak terlalu banyak.

Berikut ini pedoman rekayasa konstitusional setelah ambang batas pengusulan calon presiden dan wakil presiden dihapus.

BACA JUGA:Update Masa Depan Mailson Lima Bersama Persib, Jadi Pindah ke Sriwijaya FC atau Klub Liga 1 Lainnya?

Pedoman rekayasa konstitusional

Sumber: