Penting Diketahui, Ini Alasan Mahkamah Konstitusi Hapus Presidential Threshold, Apa Dampaknya pada Pemilu?

Penting Diketahui, Ini Alasan Mahkamah Konstitusi Hapus Presidential Threshold, Apa Dampaknya pada Pemilu?

Alasan Mahkamah Konstitusi hapus presidential threshold. Foto: Ketua MK Suhartoyo.-IG mahkamahkonstitusi-

BACA JUGA:Tyronne del Pino Siapkan Diri Menatap Putaran Kedua Liga 1, Fokus Raih Kemenangan Daripada Target Pribadi

Adanya ketentuan ini tentu menjadi kabar gembira bagi pemilih dan partai politik. Sebab, Pemilu mendatang dapat memunculkan alternatif Paslon yang memadai.

Penghapusan ketentuan ini dapat memunculkan lebih banyak pasangan calon.

Mengutip website resmi Mahkamah Konstitusi, tidak adanya ambang batas membuat partai politik peserta Pemilu pada periode berjalan dapat mengusulkan calon presiden dan wakil presiden.

Hal itu karena pengusulan pasangan calon tidak didasarkan pada angka persentase kursi di DPR ataupun perolehan suara sah secara nasional.

Meski demikian, MK tetap memberikan pedoman kepada pembuat undang-undang untuk melakukan rekayasa konstitusional.

Tujuannya agar tidak memunculkan terlalu banyak pasangan calon pada Pemilu mendatang.

BACA JUGA:Mau Ngafe dengan Suasana Beda, Yuk Coba Datang ke Patanjala Coffee Ciamis, Ini Lokasi dan Aneka Menunya

Sumber: