BREAKING NEWS! Mahkamah Konstitusi Nyatakan Presidential Threshold Bertentangan dengan Konstitusi
Mahkamah Konstitusi (MK) nyatakan presidential threshold bertentangan dengan konstitusi.-IG mahkamahkonstitusi-
JAKARTA, RADARCIAMIS.COM - Breaking news, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa presidential threshold atau ambang batas pengusulan calon presiden dan wakil presiden yang tercantum pada Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 bertentangan dengan Konstitusi.
Mahkamah Konstitusi menilai presidential threshold tak sejalan dengan nilai kedaulatan rakyat dan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Hal itulah yang menjadi dasar utama Mahkamah Konstitusi menyatakan presidential threshold inkonstitusional.
Pembacaan Putusan Perkara Nomor 62/PUU-XXI/2024 berlangsung di Ruang Sidang Pleno MK pada Kamis 2 Januari 2025.
Ketua MK Suhartoyo menyampaikan persentase ambang batas pengusulan calon presiden dan wakil presiden yang tertera pada Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
BACA JUGA:Indah Banget! Desa Wisata Jalatrang Ciamis Punya Spot Pemandangan Gunung Sawal dan Sunrise, Yuk Sini
Hal yang sama juga disampaikan Wakil Ketua MK Saldi Isra. Dia menyampaikan ambang batas pengusulan calon presiden dan wakil presiden bertentangan dengan konstitusi, berapapun persentasenya.
Adanya ambang batas membuat hak politik pemilih menjadi terbatas. Dalam keterangan resminya, MK menyampaikan calon presiden dan wakil presiden yang berkontestasi didominasi oleh partai politik peserta pemilu tertentu.
Dominasi partai politik tertentu itu membuat masyarakat hanya mempunyai pilihan calon presiden dan wakil presiden yang terbatas.
MK menilai, ketentuan ambang batas dapat menyebabkan Pemilu presiden dan wakil presiden cenderung hanya memiliki 2 pasangan calon.
Bahkan, ambang batas itu bisa menyebabkan Pemilu presiden dan wakil presiden diikuti oleh 1 pasangan tunggal.
Menurut MK, ketentuan presidential threshold harus dihapus agar bisa memunculkan banyak calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu mendatang.
Penghapusan ketentuan ini dapat memperluas partisipasi masyarakat, terutama dengan banyaknya pilihan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Sumber: