Tok Tok! UMP Jawa Barat 2025 Naik 6,5 Persen, UMP Sektor Perkebunan dan Padat Karya Naik 7 Persen

Tok Tok! UMP Jawa Barat 2025 Naik 6,5 Persen, UMP Sektor Perkebunan dan Padat Karya Naik 7 Persen

UMP Jawa Barat 2025 naik 6,5 persen, UMP Sektor Perkebunan dan Padat Karya naik 7 persen.-pixabay-

Kenaikan UMP Jawa Barat 2025 dan UMP Sektor Perkebunan dan Padat Karya ditetapkan Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin.

BACA JUGA:Sedot Anggaran Rp10,2 Miliar, Revitalisasi Situ Lengkong Belum Rampung, Kejari Ciamis Lakukan Penyidikan

Penghitungan UMK 2025

Berdasarkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024, Gubernur dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2025.

Berdasarkan Pasal 4 Poin 2, penetapan UMK kabupaten/kota harus lebih tinggi dari nilai UMP.

Lalu pertanyaannya, bagaimana formula penghitungan UMK 2025?

Melansir Permenaker Nomor 16 Tahun 2024, berikut ini formula penghitungan UMK 2025:

BACA JUGA:Ini Jadwal SNPMB 2025 Mulai dari SNBP dan SNBT, Calon Mahasiswa Baru Pejuang PTN Siap-siap Ya!

UMK2025= UMK2024 + Nilai Kenaikan UMK2025

Keterangan:

UMK2025: Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2025

UMK2024: Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2024

Nilai Kenaikan: Nilai Kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2025

Perlu diketahui, nilai kenaikan UMK tahun 2025 sebesar 6,5 persen dari UMK tahun 2024.

Dalam menentukan nilai kenaikan UMK ini harus mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi hingga indeks tertentu.

Sumber: