Depekab Usulkan UMK Ciamis 2025 Naik 6,5 Persen, Besarannya Jadi Berapa?
Ilustrasi: Depekab usulkan UMK Ciamis 2025 naik 6,5 persen.-Suryadi/Radarciamis.com-
CIAMIS, RADARCIAMIS.COM - Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Ciamis resmi mengusulkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Ciamis tahun 2025 naik 6,5 persen.
Kesepakatan itu diperoleh setelah Depekab menggelar rapat pleno penghitungan UMK Ciamis 2025 di Aula Disnaker Ciamis, Kamis 12 Desember 2024.
Kenaikan sebesar 6,5 persen yang diusulkan Depekab telah sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang penetapan upah minimum tahun 2025.
Lalu pertanyaannya, berapa besaran UMK Ciamis setelah mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen?
Berdasarkan hasil penghitungan Depekab, UMK Ciamis 2025 naik menjadi Rp2.225.279,16 dari UMK 2024 sebesar Rp2.089.464.
Itu artinya, UMK Ciamis akan mengalami kenaikan sebesar Rp135.815 di tahun 2025.
Bagi warga Ciamis yang ingin mengetahui besaran UMK 2025 dapat dilakukan melalui formula penghitungan berikut ini:
UMK Ciamis 2025 = UMK Ciamis 2024 + (6,5 persen x UMK Ciamis 2024)
UMK Ciamis 2025 = Rp2.089.464 + (6,5 persen x Rp2.089.464)
UMK Ciamis 2025 = Rp2.089.464 + Rp135.815
UMK Ciamis 2025 = Rp2.225.279,16
BACA JUGA:Asyik Ada Tambahan Kuota Siswa Eligible Sebesar 5 Persen pada SNBP 2025, Khusus untuk Sekolah Ini
Usulan kenaikan tinggal ditandatangani bupati
Dalam rapat pleno penetapan UMK Ciamis tahun 2025, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan serikat pekerja menyetujui kenaikan sebesar 6,5 persen.
Sumber: