Pemberlakuan UMK 2025 di Ciamis Menghadirkan Tantangan Bagi Pengusaha dan Pekerja

Pemberlakuan UMK 2025 di Ciamis Menghadirkan Tantangan Bagi Pengusaha dan Pekerja

Ilustrasi UMK 2025 Ciamis.-pixabay-

CIAMIS, RADARCIAMIS.COM - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Ciamis tahun 2025 resmi ditetapkan. Pada tahun ini, UMK Ciamis naik 6,5 persen dari Rp2.089.464 pada tahun 2024 menjadi Rp2.225.279,16.

Namun, pemberlakuan UMK 2025 di Ciamis menghadirkan tantangan bagi pengusaha dan pekerja.

Apalagi, di Kabupaten Ciamis belum ada perusahaan besar yang jumlah pekerjanya di atas 100 orang atau omzetnya lebih dari Rp10 miliar per tahun.

Kebanyakan di Kabupaten Ciamis baru ada perusahaan kecil dan menengah. Berdasarkan data dari Disnaker Ciamis, sebanyak 376 perusahaan kecil dan menengah beroperasi di wilayah Tatar Galuh ini.

Perusahaan kecil ini rata-rata mempunyai 4-19 bekerja dengan omzet Rp500 juta per tahun.

Sementara itu, perusahaan kecil merupakan perusahaan yang rata-rata memiliki pekerja 20 hingga 99 orang dengan omzet mencapai Rp500 juta hingga Rp10 miliar per tahun.

BACA JUGA:Gugur Setelah Selamatkan Wisatawan di Pantai Pangandaran, Polri Berikan KPLB untuk Bripka Anditia Munartomo

Hal itu disampaikan Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnaker Ciamis Wati Kuswatini.

Namun, pemberlakuan UMK 2025 di Ciamis memunculkan tantangan bagi pengusaha. Mereka harus menjaga kestabilan finansial demi bisa memberikan upah kepada pekerja sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Pertanyaannya, bagaimana apabila ada perusahaan yang tidak mampu membayar upah sesuai dengan UMK?

Mengutip Radartasik.id, Wati Kuswatini menjelaskan perusahaan yang menghadapi situasi itu harus melaksanakan musyawarah dengan pekerja.

Musyawarah antara pengusaha dan pekerja itu menjadi alternatif apabila perusahaan tidak mampu membayar UMK sesuai regulasi yang berlaku.

Kesepakatan antara pengusaha dan pekerja menjadi solusi alternatif bagi keduanya apabila menghadapi situasi tertentu.

Dari sisi pekerja, Ketua KSPSI Ciamis Iwan Erawan mengungkapkan penetapan UMK 2025 akan menghadirkan tantangan bagi pekerja.

Sumber: