Tok Tok! UMP Jawa Barat 2025 Naik 6,5 Persen, UMP Sektor Perkebunan dan Padat Karya Naik 7 Persen
UMP Jawa Barat 2025 naik 6,5 persen, UMP Sektor Perkebunan dan Padat Karya naik 7 persen.-pixabay-
BANDUNG, RADARCIAMIS.COM - Resmi, Upah Minimum Provinsi (Jawa Barat) 2025 naik sebesar 6,5 persen.
Kenaikan UMP Jawa Barat 2025 sebesar 6,5 persen telah ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.778-Kesra/2024.
Setelah mengalami kenaikan, UMP Jawa Barat yang pada tahun 2024 sebesar Rp2.057.495 kini menjadi Rp2.191.232,18 di tahun 2025.
Itu artinya, UMP Jawa Barat mengalami kenaikan sebesar Rp133.737,18.
Agar warga Jabar mengetahui cara penghitungan UMP Jawa Barat 2025, mari simak formula penghitungannya:
BACA JUGA:BREAKING NEWS! UMP Jawa Barat 2025 Naik 6,5 persen atau Menjadi Rp2.191.232,18 Simak Penghitungannya
UMP Jabar 2025 = Rp2.057.495 + (6,5 persen x Rp2.057.495)
UMP Jabar 2025 = Rp2.057.495 + 133.737,18
UMP Jabar 2025 = Rp2.191.232,18
Kenaikan UMP Jawa Barat 2025 mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Hal itu sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024.
BACA JUGA:Menurut BPS, Angka Pengangguran di Ciamis Tahun 2024 Menurun, Ini Indikatornya
UMP Sektor Perkebunan dan Padat Karya Naik Berapa Persen?
UMP Sektor Perkebunan dan Padat Karya Jawa Barat tahun 2025 mengalami kenaikan yang lebih tinggi jika dibandingkan dengan UMP Jawa Barat.
UMP Sektor Perkebunan dan Padat Karya Jawa Barat tahun 2025 mengalami kenaikan sebesar 7 persen.
Jadi, UMP Sektor Perkebunan dan Padat Karya yang pada tahun sebelumnya sebesar Rp2.057.495 menjadi sebesar Rp2.201.519 di tahun 2025.
Sumber: