- Kabupaten Kuningan: Rp2.209.519
- Kota Banjar: Rp2.204.754,48
BACA JUGA:Ini Sekolah yang Dapat Tambahan Kuota Siswa Eligible 5 Persen pada SNBP 2025, Ada Sekolah Kamu?
Jadi kesimpulannya, Kota Bekasi menjadi daerah di Jawa Barat yang memiliki Upah Minimum tertinggi.
Sementara itu, Kota Banjar menjadi daerah dengan Upah Minimum terendah di Jawa Barat.
Berdasarkan Keputusan Gubernur, UMK 2025 yang ditetapkan mulai dibayarkan pada 1 Januari 2025.
Upah Minimum Kabupaten/Kota 2025 diperuntukan bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.
Kemudian, pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun yang memiliki kualifikasi tertentu yang disyaratkan dalam jabatan dapat diberikan upah lebih besar dari Upah Minimum.
BACA JUGA:Dibutuhkan Segera, Lowongan Kerja Penempatan di Bandung Tersedia untuk Posisi Ini
Kemudian, keputusan itu juga menginstruksikan pengusaha untuk menyusun dan memberlakukan struktur serta skala upah dalam menentukan besaran nilai upah yang dibayarkan terhadap pekerja dengan masa kerja lebih dari 1 tahun.
Keputusan Gubernur ini ditandatangani oleh PJ Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin pada Selasa 17 Desember 2024 di Kota Bandung.