Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Barat 2025 Sampai Kapan? Cek Biaya yang Dihapuskan

Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Barat 2025 Sampai Kapan? Cek Biaya yang Dihapuskan

Warga antusias mengikuti program Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Barat 2025.-Bapenda Jabar-

RADARCIAMIS.COM – Program Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Barat 2025 dimulai sejak tanggal 20 Maret yang lalu.

Program yang akan berlangsung hingga 30 Juni 2025 ini mendapatkan sambutan dengan antusiasme tinggi dari masyarakat.

Berdasarkan data dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, hingga Minggu 27 April 2025, tercatat sebanyak 1.701.288 kendaraan telah memanfaatkan program ini.

Dari jumlah tersebut, kendaraan roda dua mendominasi dengan total 1.405.807 unit, sementara roda empat sebanyak 295.481 unit.

BACA JUGA: RESMI Harga dan Spesifikasi Polytron G3 Series: Mobil Listrik Baru Perpaduan Kecerdasan, Kemewahan, Kebebasan

Pelaksana Tugas Kepala Bapenda Jabar Deni Zakaria menjelaskan peningkatan minat masyarakat dalam mengurus kewajiban pajaknya terlihat jelas sejak program ini diumumkan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi alias KDM.

Menurutnya, sejak hari pertama pelaksanaan, kantor-kantor Samsat mengalami lonjakan pengunjung yang signifikan.

Deni menuturkan warga mulai mendatangi Samsat bahkan sebelum jam operasional dimulai.

Untuk merespons lonjakan tersebut, sejumlah kantor Samsat melakukan percepatan layanan dengan membuka akses lebih awal.

BACA JUGA: Program Magang Bank Mandiri 2025: Kesempatan Dapatkan Dana Pendidikan Bagi Lulusan SMA-S1 di 8 Daerah

Tak hanya itu, para petugas P3DW (Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah) turut meningkatkan kesiagaan bahkan tetap bekerja hingga malam hari untuk melakukan evaluasi dan memastikan pelayanan tetap optimal.

Di daerah-daerah dengan tingkat kunjungan yang tinggi, petugas Samsat menjalankan sistem piket khusus, bahkan ada yang memilih untuk menginap di kantor demi menjaga kelancaran proses pelayanan.

Selain itu, armada mobil Samsat keliling juga diaktifkan secara lebih intensif. mobil layanan ini turut hadir dalam berbagai agenda resmi pemerintahan, seperti program Abdi Nagri Nganjang ka Warga, yang dirancang untuk mendekatkan layanan publik ke masyarakat pelosok.

Deni kembali mengingatkan kesempatan untuk mendapatkan penghapusan denda pajak kendaraan hanya berlaku hingga 30 Juni 2025. Setelah tanggal tersebut, masyarakat tidak lagi bisa menikmati pembebasan denda maupun potongan.

Sumber: