RESMI! Ini Besaran UMK 2025 di Jawa Barat dari yang Tertinggi Hingga Terendah, Ciamis Berapa?

Kamis 19-12-2024,10:00 WIB
Reporter : Suryadi
Editor : Ruslan

BANDUNG, RADARCIAMIS.COM - Besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025 di Jawa Barat sudah ditekan melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat bernomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024.

Besaran UMK 2025 di Jawa Barat ditetapkan gubernur mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024.

Keputusan Gubernur Jawa Barat mengenai penetapan UMK 2025 memperhatikan rekomendasi dari 27 dewan pengupahan kabupaten/kota yang ada di Provinsi Jawa Barat.

Berdasarkan rekomendasi dari 27 dewan pengupahan kabupaten/kota, gubernur menetapkan besaran UMK 2025 Jawa Barat sebagai berikut.

Besaran UMK 2025 di Jawa Barat dari yang Tertinggi Hingga Terendah

- Kota Bekasi: Rp5.690.752,95

- Kabupaten Karawang: RpRp5.599.593,21

- Kabupaten Bekasi: Rp5.558,515,10

- Kota Depok: Rp5.195.721,78

- Kota Bogor: Rp5.126,897,22

- Kabupaten Bogor: Rp4.877.211,17

BACA JUGA:POS Indonesia Management Trainee 2024 Dibuka, Ini Link dan Persyaratannya

- Kabupaten Purwakarta: Rp4.792,252,92

- Kota Bandung: Rp4.482.914,09

- Kota Cimahi: Rp3.863.692,00

Kategori :