Dedi Mulyadi: Penyerahan Ijazah Berlaku Bagi Sekolah Negeri, Swasta dan Sekolah di Bawah Naungan Kemenag
Kata Dedi Mulyadi: Penyerahan Ijazah Berlaku Bagi Sekolah Negeri, Swasta dan Sekolah di Bawah Naungan Kemenag.-tangkapan layar IG dedimulyadi71-
BANDUNG, RADARCIAMIS.COM - Gubernur Jawa Barat terpilih Dedi Mulyadi menegaskan bahwa percepatan penyerahan ijazah tidak hanya berlaku untuk sekolah negeri tapi juga berlaku untuk sekolah swasta.
Selain itu, Dedi Mulyadi menyampaikan bahwa penyerahan ijazah bagi para lulusan juga berlaku bagi sekolah/madrasah yang berada di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag).
Dia meminta kepada seluruh sekolah yang ada di wilayah Jawa Barat untuk secepatnya memberikan ijazah bagi peserta didik yang berhak menerima.
''Ijazah yang mesti dibagikan kepada siswa yang menjadi peserta didiknya tidak hanya terbatas untuk sekolah negeri, tetapi juga termasuk sekolah swasta dan termasuk juga sekolah yang di bawah naungan Kementerian Agama,'' kata Dedi Mulyadi dikutip dari akun Instagramnya, Senin 27 Januari 2025.
Dia menjelaskan alasan penyerahan ijazah itu berlaku untuk semua sekolah yang ada di Jawa Barat karena hal itu menjadi bagian penyetaraan bahwa seluruh warga negara berhak mendapatkan pendidikan yang layak.
''Karena ini bagian dari menyetarakan bahwa seluruh warga negara berhak mendapat pendidikan yang layak dari negara. Dan negara bertanggung jawab terhadap apa yang ditimbulkan dari pembiayaan pendidikan tersebut,'' tegasnya.
Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat (Disdik Jabar) telah menindaklanjuti arahan dari Gubernur Jawa Barat terpilih, Dedi Mulyadi.
Disdik Jabar menerbitkan surat edaran bernomor 3597/PK.03.04.04/SEKRE tentang ijazah SMA/SMK/SLB yang di dalamnya membahas mengenai percepatan penyerahan ijazah tahun pelajaran 2023-2024 dan tahun sebelumnya.
BACA JUGA:Ada Lowongan Kerja PAM Jaya Jakarta untuk S1, Pendaftaran Hingga 10 Februari 2025, Ini Syaratnya
Dalam isi surat edaran itu, Disdik Jabar menginstruksikan kepada sekolah jenjang SMA/sederajat yang ada di wilayah Jawa Barat untuk menyerahkan ijazah kepada lulusan maksimal Senin 3 Februari 2025.
Dengan adanya surat edaran dari Disdik Jabar ini, tidak ada alasan bagi sekolah di wilayah Jawa Barat untuk menahan ijazah milik peserta didik yang sudah menyelesaikan pendidikannya.
Terkait dengan tunggakan peserta didik di sekolah bersangkutan, Dedi Mulyadi menegaskan bahwa persoalan pembiayaan dan tunggakan pendidikan akan dibahas oleh Disdik Jabar dan Kepala UPTD.
''Mengenai pembiayaan dan tunggakan nanti dibahas oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat dan para Kepala UPTD,'' lanjutnya.
Sumber: