PENGUMUMAN! PPDB Madrasah 2025 Dibuka, Ketahui Jalur Masuk dan Persyaratan untuk Jenjang RA hingga MA

PENGUMUMAN! PPDB Madrasah 2025 Dibuka, Ketahui Jalur Masuk dan Persyaratan untuk Jenjang RA hingga MA

Ilustrasi PPDB Madrasah 2025 Dibuka. Foto: MAN 6 Tasikmalaya.-Suryadi/Radarciamis.com-

JAKARTA, RADARCIAMIS.COM - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Madrasah tahun 2025 dibuka. Berdasarkan informasi yang disampaikan Kementerian Agama (Kemenag), pelaksanaan PPDB dimulai pada Januari 2025 ini.

Dengan dibukanya PPDB Madrasah 2025, penting bagi orang tua ataupun calon siswa-siswi mengetahui jalur masuk penerimaan peserta didik di lingkungan madrasah.

Mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 64 Tahun 2025 mengenai petunjuk teknis PPDB Madrasah, terdapat tiga jalur masuk yang dapat dipilih oleh calon siswa-siswi.

Tiga jalur masuk PPDB Madrasah 2025 di antaranya jalur reguler, prestasi, dan afirmasi.

Ketiga jalur masuk tersebut berlaku untuk jenjang Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).

Pertanyaannya, apa saja persyaratan PPDB Madrasah 2025 yang harus dipenuhi oleh calon peserta didik?

Agar para orang tua mendapatkan gambaran mengenai PPDB tahun ini, mari simak persyaratan yang harus dipenuhi calon siswa-siswi RA hingga MA/MAK.

BACA JUGA:Ada Lowongan Kerja PAM Jaya Jakarta untuk S1, Pendaftaran Hingga 10 Februari 2025, Ini Syaratnya

1. Persyaratan calon peserta didik Raudhatul Athfal (RA)

- Usia 4 hingga 5 tahun untuk kelompok A dan 5 hingga 6 tahun untuk kelompok B. Pendaftar harus melampirkan akta kelahiran.

2. Persyaratan calon peserta didik Madrasah Ibtidaiyah (MI)

- Usia 7 tahun wajib diterima sebagai peserta didik dengan mempertimbangkan daya tampung.

- Usia minimal 6 tahun pada 1 Juli tahun berjalan dapat diterima dengan mempertimbangkan daya tampung.

- Usia kurang dari 6 tahun yang punya kecerdasan istimewa atau siap belajar dapat diterima dengan melampirkan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. Namun jika tidak tersedia, rekomendasi dapat berasal dari guru madrasah/sekolah.

Sumber: