BARU dari Kemendikdasmen: Program Afirmasi Kualifikasi S-1/D-4, Ini Alur Pendaftaran RPL dan Kriterianya

BARU dari Kemendikdasmen: Program Afirmasi Kualifikasi S-1/D-4, Ini Alur Pendaftaran RPL dan Kriterianya

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi meluncurkan program afirmasi kualifikasi S-1 atau D-4 untuk guru.-Dok. Kemendikdasmen-

RADARCIAMIS.COM – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi meluncurkan Program Afirmasi Kualifikasi S-1 atau D-IV bagi guru.

Program ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 yang mengharuskan guru memiliki kualifikasi akademik minimal sarjana.

Dikutip dari Disway.id, Presiden Prabowo Subianto secara langsung meresmikan peluncuran program yang bertujuan utama untuk meningkatkan kualifikasi, kompetensi, dan kesejahteraan tenaga pendidik di berbagai jenjang ini.

Saat ini tercatat sekitar 249.623 guru pendidikan formal di Indonesia belum mengantongi gelar S-1 atau D-IV.

BACA JUGA: Pengumuman: Jadwal Baru Seleksi Kompetensi PPPK Ciamis dan Pangandaran, Ini yang Harus Dilakukan Peserta

Jika memasukkan guru PAUD non formal, maka total jumlah tenaga pendidik yang masih membutuhkan peningkatan kualifikasi mencapai sekitar 351.191 orang.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti menyampaikan program ini memberikan bantuan dana pendidikan sebesar Rp 3,5 juta per semester bagi sekitar 12 ribu guru.

Bantuan ini mencakup beberapa skema. Pertama, guru yang telah menyelesaikan pendidikan D-2 atau D-3 melalui mekanisme Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL).

Kedua, afirmasi administratif bagi mereka yang sebenarnya telah lulus S-1 atau D-IV namun belum diakui secara formal. Ketiga bantuan penuh bagi guru lulusan SMA.

BACA JUGA: Syarat Sekolah Swasta Gratis di Jakarta? Sanksi Pencabutan KJP Plus bagi Pelajar Tawuran Dievaluasi

Skema Pendidikan dan RPL

Skema RPL menjadi salah satu pendekatan utama dalam program ini. RPL memungkinkan guru yang sebelumnya telah menjalani pendidikan nonformal maupun informal untuk mendapatkan pengakuan akademik atas pengalaman dan capaian pembelajaran mereka.

Meskipun harus kembali menempuh pendidikan, pemerintah berupaya agar guru tetap bisa menjalankan tugas mengajarnya.

Karena itu, pembelajaran akan diselenggarakan melalui sistem blended learning —kombinasi antara daring dan luring— yang bekerja sama dengan berbagai perguruan tinggi.

Sumber: