Tiga Pengedar Obat Keras Ditangkap, Pemesanan Secara Online, Sasar Kalangan Usia Pelajar

Tiga Pengedar Obat Keras Ditangkap, Pemesanan Secara Online, Sasar Kalangan Usia Pelajar

Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya menangkap tiga pengedar obat keras.-Foto: Ujang Nandar/Radartasik.com-

TASIKMALAYA, RADARCIAMIS.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya menangkap tiga pengedar obat keras.

Ketiganya adalah UN (23), RA (18) dan AA (26). Mereka merupakan pengedar obat keras jenis Tramadol, Hexymer dan pil Y.

Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya AKP Beni Firmansyah mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat.

Dalam laporan masyarakat disebutkan bahwa ada kegiatan jual-beli obat Tramadol, Hexymer dan pil jenis Y.

BACA JUGA: Lowongan Kerja, Polri Buka Penerimaan Bintara Kompetensi Khusus 2025, Lulusan SLTA Bisa Daftar

Selanjutnya, polisi melakukan pendalaman dan berhasil mengamankan tiga orang yang akan menjual obat keras kepada pelanggannya.

Modus peredaran obat keras, tambah dia, pelaku mengantar langsung kepada pembeli yang sebelumnya pesan secara online.

Untuk mendapatkan obat tersebut, pelaku juga memesan dan membeli secara online melalui media sosial.

Dari tiga pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa sebanyak 536 butir dengan rincian obat Hexymer sebanyak 97 butir, Tramadol sebanyak 313 butir dan obat jenis Y sebanyak 104 butir.

BACA JUGA: Ini Ternyata 5 Wisata Ciamis Terbaru untuk Liburan Keluarga di Akhir Tahun, Indah Banget

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 435 juncto 436 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

”Ancaman hukuman penjara paling maksimal 12 tahun penjara,” kata dia kepada awak media, Jumat 1 November 2024.

Sasar Usia Pelajar

Berdasarkan keterangan tiga tersangka, obat-obatan tersebut dijual kepada generasi muda usia pelajar.

Menurutnya, usia pelajar paling mudah diajak dan rasa ingin tahunya masih tinggi terutama dalam penyalahgunaan obat.

Sumber: