Pembobol Kios BRILink di Tasikmalaya Rusak CCTV, Gagal Buka Brankas, Bawa Kabur Rokok dan Uang Tunai

Pembobol Kios BRILink di Tasikmalaya Rusak CCTV, Gagal Buka Brankas, Bawa Kabur Rokok dan Uang Tunai

Pembobol Kios BRILink di Kecamatan Bantarkalong diamankan di Polres Tasikmalaya.-Ujang Nandar/Radartasik.id-

RADARCIAMIS.COM – Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya berhasil mengungkap kasus pembobolan kios BRILink di Kampung Cangkok Desa Pamijahan Kecamatan Bantarkalong Kabupaten Tasikmalaya.

Dilansir Radartasik.id, Kasat Reskrim Polres Tasimmalaya AKP Ridwan Budiarta mengatakan aksi pembobolan tersebut terjadi pada Rabu 2 April 2025 sekitar pukul 22.00 WIB.

Peristiwa itu terungkap setelah pemilik toko yang baru pulang dari perjalanan ke Pangandaran bersama keluarganya mendapati kejanggalan saat membuka toko.

Mereka menemukan kabel kamera pengawas (CCTV) di sisi kanan toko dalam kondisi terputus. Ketika memeriksa brankas penyimpanan uang BRILink, terlihat bahwa panel angka untuk kode PIN telah dilepas. Namun upaya pelaku untuk membuka brankas tidak membuahkan hasil.

BACA JUGA: Sudah Resmi Iwan-Dede dan Ai-Iip Ajukan Gugatan PHPU Bupati Kabupaten Tasikmalaya ke MK

BACA JUGA: Warga Jabar Semringah: Tak Perlu KTP Pemilik Lama, BBNKB Resmi Dihapus, Hanya Biaya 6 Item Masih Berlaku

Setelah pengecekan lebih lanjut terungkap bahwa sejumlah barang telah hilang, termasuk uang tunai sebesar Rp 300.000, delapan selop rokok dan satu unit telepon seluler.

Berdasarkan hasil awal penyelidikan dan rekaman CCTV yang diamankan, pelaku diketahui masuk melalui pintu belakang rumah. Dia memasukkan tangan melalui jendela yang tidak terkunci untuk mengambil kunci yang tergantung di bagian dalam kemudian membuka pintu rumah.

Satreskrim Polres Tasikmalaya bertindak cepat. Mereka melakukan investigasi mendalam hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan. Tersangka berinisial YA, warga Bantarkalong, kini telah ditahan dan menjalani proses hukum.

Kepada polisi, pria 25 tahun tersebut mengaku melakukan pencurian karena alasan kebutuhan sehari-hari. Dia terancam hukuman penjara hingga lima tahun.

BACA JUGA: Dapatkan Saldo DANA Gratis Ratusan Ribu Sekarang Juga! Cek Link Dana Kaget Terbaru di Sini Buruan Klaim

BACA JUGA: Motif, Kronologi dan Upaya Pelarian Pembunuh Perempuan Muda di Ciamis Diungkap Polisi

Pihak kepolisian mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada dan memastikan seluruh akses masuk ke rumah atau tempat usaha terkunci rapat terutama jika ditinggal dalam waktu lama.

Sumber: