Ini Penjelasan Kemenpan-RB Soal Prioritas Tenaga Honorer yang Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu

Ini Penjelasan Kemenpan-RB Soal Prioritas Tenaga Honorer yang Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu

Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan-RB Aba Subagja saat menjelaskan mengenai proritas PPPK paruh waktu.-tangkapan layar ig kemenpanrb-

JAKARTA, RADARCIAMIS.COM - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) akan melakukan pengadaan PPPK paruh waktu untuk menyelesaikan penataan tenaga honorer di lingkungan pemerintah.

Penataan tenaga honorer melalui PPPK paruh waktu dituangkan dalam Keputusan Menpan-RB Nomor 16 Tahun 2025 mengenai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja paruh waktu.

Baru-baru ini, Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan-RB Aba Subagja menjelaskan prioritas tenaga honorer yang bisa diangkat menjadi PPPK paruh waktu.

''PPPK paruh waktu itu yang pertama mereka yang terdata di database BKN. Itu prioritas,'' katanya dikutip dari akun Instagram kemenpanrb, Rabu 5 Februari 2025.

BACA JUGA:Pemkot Banjar dan Yayasan Baiturrahman Banjar Patroman Bahas Rencana Revitalisasi Masjid Agung dan Alun-alun

Jadi, pegawai non ASN yang tedaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN) berkesempatan diangkat menjadi pegawai paruh waktu.

Kemudian, Aba Subagja menyampaikan pegawai non ASN yang berkesempatan diangkat menjadi PPPK paruh waktu adalah mereka yang sudah mengikuti seleksi PPPK tahap 1.

Atau, kata dia, mereka yang mengikuti seleksi PPPK tahap 1 namun tidak ada formasi yang dapat dipilih.

''Jadi, tidak ada istilah lulus atau tidak lulus. Artinya, dia yang penting mengikuti seleksi,'' jelasnya.

BACA JUGA:Warga Pangandaran Segera Dipimpin Bupati Baru, Jabatan Jeje Wiradinata Berakhir Beberapa Hari Lagi

Lebih lanjut, Aba menyebut prioritas selanjutnya adalah tenaga honorer yang mengikuti seleksi CPNS di database BKN.

Bagi yang mengikuti seleksi CPNS di database BKN dan telah mengikuti SKD atau SKB namun gugur dalam seleksi, maka mereka tidak perlu lagi mengikuti seleksi PPPK paruh waktu.

''Dia akan langsung diangkat menjadi PPPK paruh waktu,'' jelasnya.

Tenaga honorer yang juga mengikuti seleksi PPPK tahap 2 juga berkesempatan menjadi pegawai paruh waktu.

Sumber: