KPU Kabupaten Ciamis Ingatkan Badan Ad Hoc Pilkada 2024 Terkait Kode Etik

KPU Kabupaten Ciamis Ingatkan Badan Ad Hoc Pilkada 2024 Terkait Kode Etik

KPU Kabupaten Ciamis menyelenggarakan bimbingan teknis pemungutan dan penghitungan suara bagi PPK dan PPS di Islamic Center Ciamis, Selasa 5 November 2024.-Foto: Fatkhur Rizqi/Radar Tasikmalaya-

Dalam kesempatan itu, ia menyampaikan isu strategis mengenai rencana PKPU Pemungutan dan Penghitungan Suara alias Tungsura Pilkada.

”Membahas isu strategis ini untuk persiapan agar tungsura sesuai regulasi karena PKPU Tungsura Pilkada belum keluar,” ujarnya.

Isu strategis dalam PKPU Tungsura Pilkada di antaranya larangan bagi pemilih yang hadir ke TPS mengenakan atau membawa atribut yang memuat nomor, nama, foto pasangan calon.

Atau, larangan membawa atau mengenakan simbol gambar partai politik atau seragam atau atribut lain yang memberikan kesan mendukung atau menolak peserta pemilihan tertentu termasuk kolom kosong tidak bergambar.

BACA JUGA: Honda Hadirkan Scoopy Terbaru di November 2024, Cek Desain dan Spesifikasinya di Sini

”Ketentuan tersebut tidak hanya berlaku bagi saksi namun berlaku juga bagi pemilih yang hadir ke TPS,” katanya.

Aturan lainnya adalah saksi hadir di TPS setelah rapat pemungutan suara dimulai.

Dalam hal terdapat saksi yang hadir setelah rapat pemungutan suara dimulai, KPPS dapat menerima surat mandat dari saksi dan dipersilakan untuk mengikuti rapat pemungutan suara.

Kehadiran saksi setelah rapat pemungutan suara dimulai dicatat dalam formulir model C Kejadian Khusus atau Keberatan Saksi-KWK.

Kemudian, penggunaan surat suara cadangan di TPS, selain sebagai pengganti karena rusak atau keliru dicoblos, surat suara cadangan di setiap TPS digunakan untuk pemilih pindahan dan pemilih tambahan.

Sedangkan pemberian tanda khusus dalam hal pemilih merupakan pemilih disabilitas fisik. Pemilih diberikan tanda khusus setelah memberikan suara satu jari tangan atau pada bagian tubuh lainnya kepada pemilih disabilitas fisik.

Sumber: