Antisipasi PMK Menjelang Idul Adha, Disnakkan Ciamis Siapkan 1.500 Dosis Vaksin

Tim Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Ciamis melakukan pemeriksaan hewan kurban tahun 2024.-Radartasik.id-
RADARCIAMIS.COM – Mengantisipasi penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) menjelang Hari Raya Idul Adha 2025, Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Ciamis telah menyiapkan 1.500 dosis vaksin PMK.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pencegahan terhadap potensi penyebaran virus yang dapat menyerang hewan kurban.
Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner (Keswan Kesmavet) drh Asri Kurnia mengungkapkan bahwa potensi penyebaran virus PMK masih ada sehingga hewan kurban memerlukan vaksinasi sebagai langkah proteksi.
Dia juga mengimbau para peternak dan pemilik usaha ternak untuk tidak hanya menjaga kebersihan kandang namun juga aktif memvaksin hewan ternaknya.
BACA JUGA: Rezeki Awal Bulan! Harga BBM Non Subsidi Resmi Turun Mulai 1 Mei 2025 di SPBU Seluruh Indonesia
Asri menegaskan asupan vaksin telah disiapkan untuk mengantisipasi kedatangan hewan kurban baru. Total 1.500 dosis telah disediakan.
Sebelumnya, pihaknya juga telah melakukan vaksinasi terhadap 5.000 ekor hewan ternak pada Januari 2025, dengan rencana pengulangan vaksin karena masa efektif vaksin berlangsung selama enam bulan.
Disnakkan Ciamis juga akan memperketat pengawasan lalu lintas ternak serta menyelenggarakan edukasi seputar tata cara penyembelihan hewan kurban sesuai syariat Islam.
Sosialisasi ini akan dilakukan bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ciamis untuk memastikan seluruh proses kurban memenuhi prinsip ASUH (Aman, Sehat, Utuh dan Halal).
Sebagai langkah tambahan, tim pemeriksa kesehatan hewan akan diterjunkan ke seluruh wilayah Ciamis guna melakukan pemeriksaan ante mortem atau pemeriksaan sebelum penyembelihan.
Petugas akan memastikan hewan yang akan disembelih berada dalam kondisi sehat dan sesuai syarat kurban.
Asri juga mengingatkan pedagang agar memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH). Hewan tanpa SKKH dianggap tidak layak menjadi hewan kurban.
Masyarakat pun diimbau agar selektif dalam memilih hewan, dengan memastikan kondisi kesehatan dan kelayakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sumber: