KPU Kabupaten Ciamis Ingatkan Badan Ad Hoc Pilkada 2024 Terkait Kode Etik
KPU Kabupaten Ciamis menyelenggarakan bimbingan teknis pemungutan dan penghitungan suara bagi PPK dan PPS di Islamic Center Ciamis, Selasa 5 November 2024.-Foto: Fatkhur Rizqi/Radar Tasikmalaya-
CIAMIS, RADARCIAMIS.COM – KPU Kabupaten Ciamis menyelenggarakan bimbingan teknis tentang pemungutan dan penghitungan suara bagi badan ad hoc Pilkada 2024.
Badan ad hoc pilkada tersebut terdiri dari 54 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan 795 Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Bimbingan teknis badan ad hoc pilkada diselenggarakan di Islamic Center Ciamis, Selasa 5 November 2024.
Koordinator Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Kabupaten Ciamis Said Attanjani mengatakan KPU melakukan bimtek untuk menyukseskan pemungutan dan penghitungan suara.
BACA JUGA: Kanit dan Mantri Ditahan Kejaksaan, Tersandung Dugaan Korupsi KUR dengan Kerugian Rp 1,7 Miliar
Dalam acara tersebut, Said kembali mengingatkan mengenai kode etik agar badan ad hoc memahami apa yang pantas dan tidak pantas dilakukan.
Dia juga meminta PPK dan PPS supaya berhati-hati dalam memilih diksi kata. Dia mencontohkan frasa kotak kosong di regulasi tidak ada.
Frasa yang ada, tambah dia, kolom kosong pada surat suara Pemilihan Calon Bupati - Wakil Bupati Kabupaten.
”Jadi, kaitan di surat suara, silakan coblos kolom kosong sah dan silakan ada paslon sah. Yang tidak sah mencoblos keduanya,” ujar dia.
BACA JUGA: Mobil Cawabup Nomor Urut 1 Dilempari Batu, Dede Muksit Aly Berharap Pelaku Ditangkap
Said menambahkan PPK dan PPS pun perlu menyosialisasikan Pemilihan Bupati Ciamis dan Pemilihan Gubernur Jawa Barat.
Karena, badan ad hoc ini mempunyai tanggung jawab moral untuk menyukseskan Pilpub Ciamis dan Pilgub Jabar.
”Pilkada ini sebagai ruang demokrasi untuk memilih kepala daerah,” katanya kepada awak media, Selasa 5 November 2024.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Kabupaten Ciamis Muharam Kurnia Drajat pun menjadi narasumber dalam kegiatan bimtek siang tadi.
Sumber: