Rata-rata 1 Desa di Kabupaten Ciamis Mendapat Dana Desa Rp1 Miliar, Ini Prioritas Penggunaannya
Ilustrasi: Rata-rata 1 desa di Kabupaten Ciamis mendapat dana desa Rp1 miliar.-pixabay-
Andi mengungkapkan penggunaan DD harus didasarkan pada skala prioritas sesuai dengan Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 7 Tahun 2023.
Dia menegaskan anggaran tersebut tidak boleh digunakan untuk pembangunan kantor desa maupun sarana peribadatan.
BACA JUGA:Pembangunan Jembatan Cirahong 2 Belum Dianggarkan, Pemkab Tasikmalaya Fokus Selesaikan DED
Sumber: