TERBONGKAR, Kasus Penyelewengan BBM Subsidi di Tasikmalaya, Tiga Pelaku Diamankan, Solar Dijual ke Sumedang

Tiga tersangka kasus penyelewengan BBM subsidi jenis solar digiring di halaman Mapolres Tasikmalaya Kota, Kamis 15 Mei 2025.-Rezza Rizaldi/Radartasik.com-
RADARCIAMIS.COM – Kasus penyelewengan BBM subsidi jenis solar berhasil diungkap oleh Polres Tasikmalaya Kota.
Kasus penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak jenis solar subsidi terjadi di wilayah Kecamatan Kadipaten Kabupaten Tasikmalaya.
Dalam keterangan kepada awak media, Kamis 15 Mei 2025, AKBP Moh Faruk Rozi selaku Kapolres Tasikmalaya Kota mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat.
Awalnya, warga mencurigai ada aktivitas ilegal terkait pengangkutan solar subsidi.
BACA JUGA: Longsor di Tasikmalaya Sebabkan Kerusakan Rumah di Tiga Kampung
BACA JUGA: Cara Dapat Saldo DANA Gratis dari Aplikasi Terbukti Membayar, Uang Mengalir Tiap Hari Hanya dari HP!
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Reskrim Polres Tasikmalaya Kota melakukan penyelidikan.
Hasilnya? Polisi mengamankan satu unit truk tangki berisi sekitar 8.000 liter solar subsidi.
Truk tersebut diamankan di Jalan Raya Gentong Desa Buniasih Kecamatan Kadipaten.
Dalam operasi yang digelar pada Jumat 2 Mei 2025, petugas berhasil mengamankan tiga orang tersangka.
BACA JUGA: TERBARU Pembebasan Lahan Tol Getaci: Anggaran Kembali Disiapkan, Pembayaran Ganti Rugi Dilanjutkan
BACA JUGA: Batu Andesit Dibongkar Diganti Aspal Hotmix, Goodbye Proyek Miliaran Rupiah
Mereka adalah Te (53), pemilik PT Namira Selaras Mandiri; Ru (49), sopir truk; dan Mu (32), kernet.
Awalnya, polisi hanya mengamankan dua orang, yaitu sopir dan kernet.
Sumber: