Sedang Menunggu Pembeli, Pria Pembawa Uang Palsu Diciduk Polisi, Pejabat BI Tasikmalaya Jadi Saksi Ahli

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP M Faruk Rozi bersama Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Tasikmalaya Laura Rulida tunjukkan barang bukti kasus uang palsu, Senin 19 Mei 2025.-Rangga Jatnika/Radartasik.id-
RADARCIAMIS.COM – Seorang pria berinisial Nur diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya Kota.
Karena, pria 62 tahun asal Kabupaten Serang Provinsi Banten itu kedapatan membawa uang palsu. Jumlah bukan sedikit. Ratusan lembar.
Nur diciduk saat menunggu pembeli upal. Di parkiran minimarket. Jalan Ir Djuanda Kota Tasikmalaya. Sabtu 10 Mei 2025 lalu.
Saat itu, polisi menemukan 395 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu di tangan tersangka.
BACA JUGA: OPPO A5 Pro 5G: Tangguh, Canggih dan Siap Temani Hari Anda
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP M Faruk Rozi memberikan penjelasan atas kasus tersebut.
Menurut dia, polisi mendapat informasi awal dari masyarakat, mengenai adanya pria yang dicurigai membawa uang palsu.
Setelah melakukan pengecekan, aparat langsung mengamankan tersangka di tempat kejadian.
Dari hasil penyelidikan, Nur benar membawa uang palsu. Upal akan dijual di Tasikmalaya dengan harga Rp 5 juta.
BACA JUGA: HP OPPO Find N5: Ringan Dibawa, Produktivitas Maksimal
Transaksi diduga akan dilakukan dengan seseorang yang saat ini masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
Nur mengaku memperoleh uang tersebut dari warga Bogor pada tahun 2022.
Dia menyadari uang tersebut palsu. Dia sempat menyimpannya hingga merasa waktu penjualan sudah tepat.
Kini Nur telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 36 jo 24 KUHP UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Ancaman hukumannya mencapai 10 tahun penjara.
Sumber: