TERBONGKAR, Kasus Penyelewengan BBM Subsidi di Tasikmalaya, Tiga Pelaku Diamankan, Solar Dijual ke Sumedang

TERBONGKAR, Kasus Penyelewengan BBM Subsidi di Tasikmalaya, Tiga Pelaku Diamankan, Solar Dijual ke Sumedang

Tiga tersangka kasus penyelewengan BBM subsidi jenis solar digiring di halaman Mapolres Tasikmalaya Kota, Kamis 15 Mei 2025.-Rezza Rizaldi/Radartasik.com-

Namun, setelah penyelidikan lebih lanjut, diketahui bahwa pemilik kendaraan sekaligus pemilik perusahaan juga terlibat.

Ketiga tersangka diduga membeli solar subsidi dari SPBU resmi menggunakan kendaraan dengan tangki modifikasi.

BACA JUGA: Glamping Keong, Pesona Wisata Baru di Tepas Papandayan Garut

BACA JUGA: Cara Cuan Mudah 2025 dengan Modal Klik di Aplikasi Penghasil Saldo DANA Gratis

Solar tersebut kemudian dipindahkan ke truk Mitsubishi Colt Diesel berkapasitas 8.000 liter.

Rencananya, solar subsidi itu akan dijual ke wilayah Sumedang.

Di sana, solar akan dijual ke sektor industri dan pertambangan secara ilegal.

Saat diamankan, para tersangka tidak dapat menunjukkan dokumen resmi pengangkutan BBM subsidi.

BACA JUGA: Diduga Warga Ciamis Bakar Rumah Sendiri, Kepala Desa Dewasari Ungkap Pemicunya

BACA JUGA: Skor SLIK dan Skor Kredit, Cara Bersihkan Nama di SLIK OJK untuk Mudah Dapat Pinjaman KPR dan KTA

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel tangki warna putih biru dengan nomor polisi Z-8167-AI, pompa set alkon, telepon genggam, STNK dan dokumen non subsidi yang diduga disalahgunakan.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pasal ini merupakan perubahan dari Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Mereka juga dikenakan Pasal 55 dan 56 KUHP. Ancaman hukuman maksimal atas perbuatan tersebut adalah enam tahun penjara.

Pihak kepolisian menegaskan akan terus menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan BBM subsidi. Penyelewengan semacam ini dinilai sangat merugikan negara dan masyarakat luas.

Sumber: