Daftar 16 Kosmetik Berbahaya, BPOM Sebut Dampak Mengerikan

Badan Pengawas Obat dan Makanan menemukan 16 kosmetik berbahaya yang telah beredar di Indonesia.-Instagram BPOM/Reka foto-
RADARCIAMIS.COM – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 16 kosmetik berbahaya yang beredar di Indonesia.
Kosmetik yang mengandung bahan berbahaya tersebut ditemukan saat pengawasan triwulan pertama tahun 2025 (periode Januari-Maret).
Dari total tersebut, delapan di antaranya mengandung merkuri, lima lainnya mengandung pewarna merah K10, satu produk mengandung timbal, satu mengandung asam retinoat, dan satu lagi mengandung kombinasi asam retinoat serta hidrokuinon.
Berikut daftar kosmetik yang dilarang atau kosmetik berbahaya seperti dikutip dari akun media sosial BPOM:
BACA JUGA: Link Klaim Dana Kaget 23 April 2025 Dapatkan Saldo DANA Gratis Hari Ini
1. BOGOTA Night Cream Hello Bright
- Kandungan zat berbahaya : Asam retinoat dan hidrokuinon
2. MAXIE Brightening Series Premium Night Cream
- Kandungan zat berbahaya : Asam retinoat
3. SANIYE Long Lasting Capsule Lip Gloss L1135 14#
- Kandungan zat berbahaya : Pewarna merah K10
4. SANIYE Non-Stick Lip Gloss L1181 4#
- Kandungan zat berbahaya : Pewarna merah K10
BACA JUGA: Main FunCrush Dapat Saldo DANA Gratis hingga Rp500.000 dengan Aplikasi Penghasil Saldo DANA 2025
Sumber: