Gara-gara Judol, Perangkat Desa di Kabupaten Tasikmalaya Gunakan Dana Desa untuk Keperluan Pribadi
Anggota Polres Tasikmalaya memasukan oknum perangkat desa yang diduga melakukan korupsi dana Desa Pageralam ke dalam mobil saat akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, Kamis 6 Februari 2025.-istimewa-
TASIKMALAYA, RADARCIAMIS.COM - Gara-gara kalah main judi online (judol), oknum perangkat desa yang bekerja di Desa Pageralam, Kecamatan Taraju, Kabupaten Tasikmalaya ditahan Polres Tasikmalaya atas dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor).
Perangkat desa berinisial AR (30) ditahan Polres Tasikmalaya setelah terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara mencapai Rp327.788.400.
Mengutip Radartasik.id, Jumat 7 Februari 2025, terduga pelaku melakukan tindak pidana korupsi dana desa dan pendapatan asli desa (PADes) tahun anggaran 2022.
Kasatreskrim Polres Tasikmalaya AKP Ridwan Budiarta menjelaskan dugaan tindak pidana korupsi tersebut bermula saat Pemerintah Desa (Pemdes) Pageralam mendapat transfer dana desa tahun anggaran 2022 sebesar Rp1.082.686.400 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Kemudian, dana yang diperuntukkan untuk program pendapatan asli desa tahun 2022 mencapai Rp1.041.609.
Pada awal November 2022, AR diangkat menjadai kaur keuangan Pemdes Pageralam. Saat menempati posisi tersebut, dia terbesit untuk meminjam uang milik desa.
AR mencairkan dana dari rekening pemerintah desa tanpa sepengetahuan kepala desa dan perangkat desa lainnya.
AR dapat melakukan penarikan dana dari rekening desa dengan memalsukan tanda tangan kepala desa pada cek.
Dana yang diambil olehnya itu digunakan untuk bermain judol, membayar hutang hingga untuk keperluan pribadi.
Berdasarkan data dari Polres Tasikmalaya, rincian dana yang diduga dikorupsi AR yakni sebesar Rp254.949.386 untuk judol jenis slot, Rp31.540.000 untuk membayar hutang, dan Rp41.299.014 untuk keperluan pribadi.
Jadi, total kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatan tersebut mencapai Rp327.788.400.
BACA JUGA:Angin Kencang Melanda Sejumlah Wilayah di Kabupaten Ciamis, Warga Diimbau Waspada
Atas perbuatannya itu, AR terjerat Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.
Sumber: