Gara-gara Judol, Perangkat Desa di Kabupaten Tasikmalaya Gunakan Dana Desa untuk Keperluan Pribadi

Gara-gara Judol, Perangkat Desa di Kabupaten Tasikmalaya Gunakan Dana Desa untuk Keperluan Pribadi

Anggota Polres Tasikmalaya memasukan oknum perangkat desa yang diduga melakukan korupsi dana Desa Pageralam ke dalam mobil saat akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, Kamis 6 Februari 2025.-istimewa-

Tersangka mendapat ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

KBO Reskrim Polres Tasikmalaya Iptu Mustaram mengatakan barang bukti telah disita oleh Satreskrim Polres Tasikmalaya.

Iptu Mustaram mengatakan pihaknya telah memeriksa 85 orang saksi yang tercantum pada berkas perkara.

Kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya pada Kamis 6 Februari 2025.

BACA JUGA:Petik Pelajaran dari Laga Pertama, Ini Tekad PSGC Ciamis Jelang Lawan Persekabpas

Sumber: