Tenaga Honorer di Kabupaten Pangandaran yang Tidak Lulus PPPK Bisa Menjadi PPPK Paruh Waktu

Tenaga Honorer di Kabupaten Pangandaran yang Tidak Lulus PPPK Bisa Menjadi PPPK Paruh Waktu

Sekda Kabupaten Pangandaran Kusdiana.-Deni Nurdiansah/Radartasik.id-

PANGANDARAN, RADARCIAMIS.COM - Tenaga honorer di Kabupaten Pangandaran berkesempatan menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu.

Hal itu disampaikan Sekda Kabupaten Pangandaran Kusdiana dikutip dari Radartasik.id, Minggu 2 Februari 2025.

Kusdiana menjelaskan bahwa tenaga honorer yang tercatat di Badan Kepegawaian Nasional (BKN) punya kesempatan untuk menjadi PPPK paruh waktu.

Lanjutnya, seleksi PPPK paruh waktu dapat diikuti oleh tenaga honorer yang tidak lulus pada seleksi PPPK. Namun tetap, PPPK paruh waktu diperuntukkan bagi yang memenuhi kriteria.

BACA JUGA:Bank Indonesia Jabar Menawarkan Program IKRA Jawa Barat 2025, Terbuka untuk UMKM, Ini Keuntungannya

Akan tetapi, pihaknya belum mengetahui soal tenaga honorer yang belum tercatat di BKN.

Kusdiana menyampaikan soal kelanjutan tenaga honorer yang belum tercatat di data BKN pihaknya akan menunggu kebijakan yang dikeluarkan pemerintah pusat.

Dia menegaskan Pemkab Pangandaran mengikuti aturan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Kusdiana mengungkapkan aturan soal PPPK paruh waktu mulai dari sistem kerja hingga penggajian masih belum ada aturannya.

BACA JUGA:SPAN dan UM-PTKIN 2025 Segera Dibuka, Ketahui 7 PTKIN Terbaik di Indonesia Versi EduRank Tahun 2024

Yang pasti, kata dia, Pemerintah Kabupaten Pangandaran akan sejalan dengan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah pusat.

Masih mengutip Radartasik.id, tenaga honorer di Kabupaten Pangandaran yang tercatat di data BKN mencapai 2.741 orang.

Kabid Pengadaan Pengembangan Kompetensi dan Informasi BKPSDM Kabupaten Pangandaran Dodi Solih menyebut bahwa pegawai honorer paling banyak terdapat di bagian teknis.

Sedangkan, guru honorer mulai berkurang karena banyak guru yang diangkat menjadi PPPK.

Sumber: