Pengangkatan PPPK, Sekolah Swasta di Ciamis Kehilangan Guru yang Lama Dibina, Ini Tanggapan Wamendikdasmen

Pengangkatan PPPK, Sekolah Swasta di Ciamis Kehilangan Guru yang Lama Dibina, Ini Tanggapan Wamendikdasmen

Wamendikdasmen Fajar Riza Ul Haq (sorban hijau) menandatangani prasasti saat berkunjung ke SMK PK Ma'arif NU Ciamis, Kamis 13 Februari 2025.-Fatkhur Rizqi/Radartasik.id-

CIAMIS, RADARCIAMIS.COM - Sekolah swasta di CIAMIS kehilangan sejumlah guru yang sudah lama dibina karena adanya pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Situasi ini terjadi di Lembaga Pendidikan Ma'arif Nadhlatul Ulama Ciamis.

Lembaga Pendidikan Ma'arif Nadhlatul Ulama Ciamis menaungi 130 lembaga pendidikan mulai dari jenjang SD, SMP, SLTA hingga perguruan tinggi.

Mengutip Radartasik.id, Jumat 14 Februari 2025, lembaga pendidikan di Kabupaten Ciamis tersebut mengelola sebanyak 536 guru.

Ketua Tahfidziyah PCNU Kabupaten Ciamis KH Arief Ismail Chowas menyampaikan keresahannya soal pengangkatan PPPK.

BACA JUGA:Jalur Talent Scouting UI 2025 Dibuka! Ini Syarat dan Jadwalnya

Dalam pertemuan dengan Wamendikdasmen Fajar Riza Ul Haq di SMK PK Ma'arif NU Ciamis, Kamis 13 Februari 2025, Arief Ismail menilai pengangkatan menjadi PPPK memunculkan masalah bagi sekolah swasta.

Menurutnya, pengangkatan PPPK berdampak secara langsung pada proses pengajaran di sekolah.

Arief mengatakan guru yang diangkat menjadi PPPK tidak lagi bisa mengajar di sekolah asalnya. Pihaknya, kehilangan 50 guru yang sudah dibina dengan lama di Lembaga Pendidikan Ma'arif Nadhlatul Ulama Ciamis.

Dia mengungkapkan guru yang sudah lama mengabdi di sekolah dan diangkat menjadi PPPK ditarik ke sekolah negeri.

Akibatnya, kata dia, lembaga pendidikan harus kembali melakukan pembinaan kepada guru yang baru.

Dia pun berharap Kemendikdasmen mengeluarkan kebijakan yang adil, sehingga tidak ada ketimpangan antara sekolah negeri dan swasta.

Merespons hal itu, Waendikdasmen Fajar Riza Ul Haq mengatakan pihaknya sedang melakukan sinkronisasi agar tidak ada aturan yang tumpang tindih.

BACA JUGA:Kuliah Gratis! Beasiswa Selain KIPK dari Swasta yang Bisa Kamu Coba

Sumber: