Kenaikan UMP 2025 Sebesar 6,5 Persen Telah Diundangkan, Ini Ketentuan Upah Minimum Provinsi Tahun 2025

Kamis 05-12-2024,14:00 WIB
Reporter : Suryadi
Editor : Ruslan

Caranya dengan menghitung UMK 2024 ditambah dengan nilai kenaikan UMK 2025.

UMP 2025 = UMP 2024 + Nilai Kenaikan UMP 2025 (sebesar 6,5 persen)

BACA JUGA:Ini 3 Dokumen Persyaratan untuk Pendaftaran Mudik Motor Gratis Nataru 2024/2025

Hasil perhitungan itu akan memunculkan UMK 2025.

Dalam bagian kedua pasal 6, penghitungan UMK 2025 dilakukan oleh dewan pengupahan kabupaten/kota.

Nantinya, dewan pengupahan kabupaten/kota akan memberi rekomendasi hasil penghitungan UMK 2025 kepada gubernur melalui bupati/walikota.

Itulah informasi mengenai kenaikan UMP 2025 beserta ketentuannya. Permenaker ini ditetapkan di Jakarta pada 4 Desember 2024 dan ditandatangani oleh Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Yassierli.

Kategori :