Caranya dengan menghitung UMK 2024 ditambah dengan nilai kenaikan UMK 2025.
UMP 2025 = UMP 2024 + Nilai Kenaikan UMP 2025 (sebesar 6,5 persen)
BACA JUGA:Ini 3 Dokumen Persyaratan untuk Pendaftaran Mudik Motor Gratis Nataru 2024/2025
Hasil perhitungan itu akan memunculkan UMK 2025.
Dalam bagian kedua pasal 6, penghitungan UMK 2025 dilakukan oleh dewan pengupahan kabupaten/kota.
Nantinya, dewan pengupahan kabupaten/kota akan memberi rekomendasi hasil penghitungan UMK 2025 kepada gubernur melalui bupati/walikota.
Itulah informasi mengenai kenaikan UMP 2025 beserta ketentuannya. Permenaker ini ditetapkan di Jakarta pada 4 Desember 2024 dan ditandatangani oleh Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Yassierli.