JAKARTA, RADARCIAMIS.COM - Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen.
Kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5 persen itu telah diundangkan di Jakarta pada 4 Desember 2024.
Melansir Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 Tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi 2025, kenaikan UMP di seluruh provinsi yang ada di Indonesia mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
Karena itu, gubernur selaku pemimpin tertinggi di tingkatan provinsi wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi.
Lalu, bagaimana formula penghitungan UMP setelah mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen?
Bagi masyarakat yang ingin mengetahui ketentuan penetapan UMP 2025, simak artikel ini hingga tuntas!
Ketentuan UMP 2025
Cukup mudah untuk mengetahui UMP 2025 setelah mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen.
Caranya, UMP 2024 ditambah dengan nilai kenaikan UMP 2025 (sebesar 6,5 persen).
UMP 2025 = UMP 2024 + Nilai Kenaikan UMP 2025 (sebesar 6,5 persen)
BACA JUGA:Kemenag Rilis Jadwal PMB PTKIN 2025, Calon Mahasiswa Baru Penting Tahu!
Dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 itu, kenaikan yang dimaksud mempertimbangkan soal inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu.
Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK)
Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 juga mengatur kenaikan UMK pada tahun 2025.
Dalam bagian 2 pasal 4 menyatakan gubernur dapat menetapkan UMK setelah mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen.
Formula penghitungan dalam menetapkan UMK 2025 juga cukup mudah.