Pemerintah melalui Kementerian Keuangan terus memastikan bahwa distribusi dana dilakukan secara merata dan tepat waktu.
Selain memberikan manfaat ekonomi langsung, gaji ke-13 juga berperan menjaga daya beli masyarakat.
Dengan adanya tambahan penghasilan, diharapkan para ASN dan pensiunan bisa menghadapi inflasi dan biaya hidup yang meningkat.
Apalagi, pengeluaran untuk pendidikan biasanya meningkat tajam saat tahun ajaran baru dimulai.
Inilah sebabnya pemerintah sengaja menetapkan bulan Juni sebagai waktu pencairan utama.
Presiden Prabowo Subianto telah menyampaikan komitmennya untuk terus mendukung ASN dan memperbaiki sistem penggajian negara.
Kebijakan ini merupakan kelanjutan dari strategi kesejahteraan nasional yang terintegrasi.
Dengan adanya dana tambahan gaji ke-13, diharapkan tidak hanya meningkatkan konsumsi rumah tangga tetapi juga berdampak pada pertumbuhan ekonomi nasional.
Kapan gaji PNS ke 13 cair menjadi titik perhatian utama bagi jutaan keluarga di Indonesia.
Seluruh kebijakan mengenai pencairan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 dan diperkuat melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025.
Regulasi tersebut menetapkan aturan teknis, kelompok penerima, dan sumber anggaran.
Menteri Keuangan juga menegaskan bahwa dana sudah disiapkan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) tahun 2025.
Artinya, tidak ada alasan untuk menunda pencairan kecuali karena kendala administratif di instansi masing-masing.
Pemberian gaji ke-13 adalah bagian dari penghargaan terhadap kinerja pegawai negeri sipil, TNI - Polri, dan pensiunan.
ASN dan aparatur lainnya berperan besar dalam jalannya pemerintahan dan pembangunan nasional.
BACA JUGA: Main Aplikasi Penghasil Saldo DANA Gratis, Dompet Elektronik Favorit Gen Z Makin Banyak Digemari