Kapan Gaji PNS ke 13 Cair? Ini Jadwal Resmi Pencairan untuk ASN, TNI , Polri, dan Pensiunan 2025

Rabu 14-05-2025,16:11 WIB
Reporter : Andriansyah
Editor : Andriansyah

Komponen tersebut meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, serta tunjangan kinerja.

Untuk ASN di pemerintah pusat seperti kementerian dan lembaga, tunjangan kinerja dapat diberikan hingga 100 persen.

Sementara itu, ASN di pemerintah daerah akan menerima dengan mekanisme yang disesuaikan dengan anggaran masing-masing daerah.

PNS golongan I mendapatkan gaji pokok mulai dari Rp1,6 juta hingga hampir Rp3 juta.

Sementara itu, untuk golongan IV, gaji pokok bisa mencapai lebih dari Rp6 juta.

Jika ditambahkan dengan tunjangan-tunjangan lainnya, gaji ke-13 bagi pejabat tinggi PNS dapat menyentuh angka hingga Rp26 juta.

Ini menjadi bukti bahwa pemerintah serius memberikan insentif tahunan yang signifikan untuk mendukung kebutuhan ASN.

BACA JUGA: Cara Pinjam Uang di Dompet Digital Resmi OJK Tanpa Paylater, Dapatkan Saldo DANA Hingga Rp2 Juta

BACA JUGA: Pinjam Uang Pakai Fitur Dana Cicil, Angsuran Fleksibel dan Resmi OJK, Solusi Cepat dan Aman

Pensiunan pun tidak luput dari perhatian.

Mereka menerima gaji ke-13 yang terdiri dari gaji pokok sesuai regulasi terbaru, tunjangan keluarga, serta tunjangan tambahan berdasarkan masa kerja.

Proses pencairannya akan dilakukan oleh PT Taspen, lembaga yang selama ini menangani hak keuangan para pensiunan.

Penerima gaji ke-13 dari kelompok ini mencakup jutaan orang di seluruh Indonesia.

Tercatat ada sekitar 9,4 juta orang yang akan menerima gaji ke-13 tahun ini.

Mereka terdiri dari ASN pusat dan daerah, PPPK, personel TNI - Polri, para hakim, dan para pensiunan.

Jumlah ini cukup besar dan menunjukkan skala nasional dari kebijakan ini.

Kategori :