Pengacara Keluarga Almarhum Ungkap Kejanggalan Kematian Dindin, Guru PNS Asal Pangandaran

Pengacara Keluarga Almarhum Ungkap Kejanggalan Kematian Dindin, Guru PNS Asal Pangandaran

Keluarga guru PNS Pangandaran didampingi kuasa hukumnya Asep Muhidin membuat laporan baru ke Polres Pangandaran.-Foto: Radartasik.id-

PANGANDARAN, RADARCIAMIS.COM – Asep Muhidin, pengacara keluarga almarhum Dindin, mendatangi Polres PANGANDARAN, Kamis 14 November 2024.

Dia melaporkan kejanggalan kematian Dindin, guru PNS asal Desa Sukagalih Kecamatan Tarogong Kidul Kabupaten Garut.

Asep Muhidin menjelaskan Dindin mengajar di SDN 2 Pajaten Kecamatan Sidamulih Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.

Selama bertugas, Dindin tinggal di rumah kontrakan di Desa Pajaten Kecamatan Sidamulih Kabupaten Pangandaran.

BACA JUGA: Susunan Komisaris dan Direksi Baru PLN, Berikut Nama-nama yang Diberhentikan

Kemudian, guru PNS berusia 29 tahun tersebut meninggal di Kecamatan Sidareja Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

Saat itu muncul dugaan bahwa almarhum melakukan aksi percobaan bunuh diri dengan menabrakkan diri ke kereta api.

Namun pada jenazah korban ditemukan luka mirip bekas sayatan benda tajam di lengan kiri dan patah tulang tangan.

Kasus kematian Dindin ditangani Polsek Sidareja Polres Cilacap. Penyidik tidak menemukan unsur pidana dalam kematian Dindin.

BACA JUGA: Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Jepang Malam Ini Kick Off 19.00 WIB di SUGBK, Resmi!

Ketika ditanyakan alasan hukum yang bisa menghentikan penyelidikan kasus tersebut, kata dia, penyidik Polsek Sidareja tidak bisa memberikan argumentasi hukum.

Menurut Asep, Polsek Sidareja hanya mengungkapkan bahwa itu berdasarkan keterangan saksi saat penemuan jenazah.

Asep sempat meminta otopsi atau mengambil sampel barang bukti yang sudah diamankan yang dibantu Polres Pangandaran dan Polda Jabar.

Namun, penyidik tidak mau mengambil barang bukti tersebut. ”Itu tentu tanda tanya. Dan banyak kejanggalan dari meninggalnya almarhum,” ucapnya.

Sumber: