Ini Kriteria Tenaga Honorer yang Berkesempatan Diangkat Menjadi PPPK Paruh Waktu

Senin 03-02-2025,11:00 WIB
Reporter : Suryadi
Editor : Ruslan

JAKARTA, RADARCIAMIS.COM - Pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara (Menpan-RB) resmi mengeluarkan keputusan mengenai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu tertanggal 13 Januari 2025.

Menpan-RB mengeluarkan keputusan PPPK paruh waktu dengan tujuan untuk menyelesaikan penataan tenaga honorer (non ASN).

PPPK paruh waktu ini tidak hanya menjadi upaya untuk penataan tenaga honorer, tapi juga untuk memperjelas status honorer di lingkungan instansi pemerintah.

Mengutip Keputusan Menpan-RB Nomor 16 Tahun 2025, PPPK paruh waktu dihadirkan guna mengisi kebutuhan pada jabatan guru dan tenaga kependidikan, tenaga kesehatan, tenaga teknis hingga penata layanan operasional.

BACA JUGA:Pemerintah Hadirkan Beasiswa untuk Santri, Pelajar hingga Mahasiswa, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Jadi, tenaga honorer di lingkungan instansi pemerintah berkesempatan diangkat menjadi PPPK paruh waktu.

Berdasarkan Keputusan Menpan-RB, kriteria tenaga honorer yang berkesempatan diangkat menjadi PPPK paruh waktu adalah honorer yang sudah terdaftar di pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Selain itu, tenaga honorer yang bisa menjadi pegawai paruh waktu adalah yang sudah mengikuti CPNS 2024 namun tidak lulus seleksi.

Atau juga, sudah mengikuti seleksi PPPK 2024 tapi tidak bisa mengisi lowongan kebutuhan di lingkungan instansi pemerintah.

Dengan adanya kebijakan ini tentu dapat menjadi angin segar bagi honorer yang ada di seluruh Indonesia.

Pertanyaannya, apakah tenaga honorer yang diangkat menjadi pegawai paruh waktu bisa menjadi PPPK?

BACA JUGA:Kementerian P2MI Membuka Pendaftaran Calon Pekerja Migran Indonesia di Jepang, Ini Posisi dan Persyaratannya

Mengenai hal ini, Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan-RB Aba Subagja menegaskan bahwa dari paruh waktu dapat menjadi penuh waktu.

"Kalau paruh waktu bisa gak jadi penuh waktu? Ya, bisa. Kalau kinerjanya bagus, dia tetap akan dapat nomor induk PPPK. Jadi walaupun paruh waktu tetap dapat nomor induk PPPK," katanya baru-baru ini dikutip dari akun Instagram kemenpanrb, Senin 3 Februari 2025.

Lebih lanjut, Aba Subagja menyebut bahwa pegawai paruh waktu yang berkesempatan diangkat menjadi PPPK adalah tetap yang memenuhi kualifikasi.

Kategori :