Disdik Jabar Tegaskan Ijazah yang Ditahan Paling Lambat Diserahkan ke Lulusan pada 3 Februari 2025

Disdik Jabar Tegaskan Ijazah yang Ditahan Paling Lambat Diserahkan ke Lulusan pada 3 Februari 2025

Disdik Jabar Tegaskan Ijazah yang Ditahan Paling Lambat Diserahkan ke Lulusan pada 3 Februari 2025.-ig disdikjabar-

BANDUNG, RADARCIAMIS.COM - Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat (Disdik Jabar) merespons permintaan dari Gubernur Jawa Barat terpilih Dedi Mulyadi soal ijazah milik lulusan yang masih ditahan di sekolah.

Disdik Jabar mengeluarkan surat edaran bernomor 3597/PK.03.04.04/SEKRE tentang ijazah jenjang SMA/SMK/SLB yang ditujukan kepada kepala sekolah SMA/SMK/SLB yang ada di wilayah Jawa Barat.

Isi surat edaran yang diterbitkan Disdik Jabar itu mengenai percepatan penyerahan ijazah milik lulusan yang masih ditahan di sekolah.

Melalui surat itu, Disdik Jabar menegaskan pihak sekolah tidak diperkenankan menahan ijazah milik lulusan tahun 2023/2024 atau sebelumnya.

Disdik Jabar menginstruksikan kepada kepala sekolah untuk menyerahkan ijazah paling lambat 3 Februari 2025.

BACA JUGA:PBVSI Jaring Atlet Bola Voli Melalui Kejurkab, Salah Satunya Diselenggarakan di Kabupaten Tasikmalaya

Karena itu, Disdik meminta pihak sekolah untuk mendata, melaporkan dan menyerahkan ijazah kepada lulusan yang berhak menerima.

Kemudian, poin dalam surat edaran itu juga menginstruksikan kepada kepala sekolah SMA/SMK/SLB untuk berkoordinasi dengan cabang dinas pendidikan di wilayah masing-masing.

Selain itu, apabila sekolah tidak merealisasikan penyerahan ijazah hingga 3 Februari 2025, maka harus menyerahkan ijazah kepada kepala cabang dinas pendidikan dengan dilengkapi berita acara.

Nantinya, cabang dinas pendidikan akan menyerahkan ijazah kepada lulusan yang berhak menerima ijazah.

Percepatan penyerahan ijazah ini bertujuan untuk memberikan hak bagi siswa-siswi yang telah menyelesaikan pendidikan di sekolah.

BACA JUGA:Tyronne del Pino Ogah Euforia Berlebih Usai Kalahkah Arema FC, Ajak Rekannya Fokus Lawan PSM Makassar

Ke depan, satuan pendidikan SMA/SMK/SLB tidak boleh lagi menahan ijazah milik siswa-siswi yang sudah menyelesaikan pendidikannya.

Sebelumnya, pembahasan soal ijazah yang ditahan sekolah ini menjadi perhatian Gubernur Jawa Barat terpilih Dedi Mulyadi.

Sumber: