Selain dari Akademisi, Rakyat Peduli Demokrasi Juga Sorot Keputusan KPU Ciamis pada Penetapan Paslon Terpilih

Selain dari Akademisi, Rakyat Peduli Demokrasi Juga Sorot Keputusan KPU Ciamis pada Penetapan Paslon Terpilih

Ketua KPU Ciamis Oong Ramdani (kanan) menyerahkan berkas Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Ciamis terpilih pada Pilkada 2024 kepada Ketua Bawaslu Jajang Miftahudin (kiri) pada Rapat Pleno Terbuka di Hotel Tyara Plaza, Kamis 9 Januari 2025.-Fatkhur Rizqi/Radartasik.id-

CIAMIS, RADARCIAMIS.COM - Keputusan KPU Kabupaten Ciamis Nomor 3 Tahun 2025 mengenai penetapan pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Ciamis terpilih pada Pilkada 2024 mendapat kritikan dari sejumlah pihak.

Selain dari akademisi sekaligus pengamat sosial dan politik, Endin Lidinillah, sorotan pada keputusan penetapan paslon terpilih juga datang dari Rakyat Peduli Demokrasi Kabupaten Ciamis.

Kepada Radartasik.id, Minggu 19 Januari 2025, Rakyat Peduli Demokrasi Kabupaten Ciamis yang diwakili Yoyo Sutarya menegaskan pihaknya mendesak Bawaslu Ciamis untuk menyelidiki dugaan kekeliruan penetapan paslon Herdiat Sunarya dan Yana D Putra sebagai Bupati dan Wakil Bupati Ciamis terpilih.

Menurutnya, Bawaslu Ciamis penting menunjukkan sikap dan tanggapan atas adanya dugaan kekeliruan pada Keputusan KPU Kabupaten Ciamis Nomor 3 Tahun 2025.

BACA JUGA:Kekosongan Wakil Bupati Ciamis Menimbulkan Persoalan Hukum, Akademisi: Perlu ke Mahkamah Konstitusi

Dia menyampaikan tanggapan dari pihak Bawaslu menjadi penting agar menghindari terjadinya kekeliruan hukum yang bisa menyebabkan kontroversi di mata publik.

Yoyo Sutarya menjelaskan bahwa keputusan yang keliru bisa berdampak pada legitimasi hasil pemilihan umum.

Karena itu, Rakyat Peduli Demokrasi berharap persoalan dugaan kekeliruan keputusan tersebut bisa segera diselesaikan.

Yoyo berharap Bawaslu dapat menunjukkan sikap dalam menjalankan peraturan demi menghindari terjadinya kekeliruan pada keputusan yang dikeluarkan KPU Ciamis.

Sebelumnya, akademisi sekaligus pengamat sosial dan politik Endin Lidinillah menyoalkan Keputusan KPU Ciamis yang menetapkan Herdiat-Yana sebagai pasangan calon terpilih.

Endin Lidinillah menyampaikan bahwa yang seharusnya ditetapkan sebagai kandidat terpilih hanya Herdiat Sunarya.

BACA JUGA:Ini Cara Daftar PMB Unigal Ciamis TA 2025/2026, Apa Saja Program Studi yang Tersedia?

Menurutnya, kurang tepat apabila KPU Ciamis juga menetapkan Yana D Putra sebagai kandidat terpilih. Endin menilai keputusan tersebut tidak tepat karena yang bersangkutan sudah meninggal dunia.

Berkaitan dengan hal itu, Endin menyampaikan bahwa Keputusan KPU Ciamis Nomor 3 Tahun 2025 bertentangan dengan ketentuan yang terdapat pada Pasal 54 Ayat 7 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Sumber: