Tanggapan Bawaslu Ciamis Soal Penetapan Herdiat-Yana Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Ciamis Terpilih

Tanggapan Bawaslu Ciamis Soal Penetapan Herdiat-Yana Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Ciamis Terpilih

Bawaslu Ciamis saat melakukan pengawasan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Ciamis Terpilih pada Pilkada 2024 di Hotel Tyara Plaza, Kamis 9 Januari 2025.-ig bawasluciamis-

CIAMIS, RADARCIAMIS.COM - Bawaslu Ciamis memberikan tanggapan soal penetapan Herdiat Sunarya dan Yana D Putra sebagai Bupati dan Wakil Bupati Ciamis terpilih pada Pilkada 2024.

Bawaslu Ciamis menyampaikan bahwa keputusan KPU menetapkan Herdiat Sunarya dan Yana D Putra sebagai Bupati dan Wakil Bupati Ciamis terpilih periode 2025-2030 telah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Mengutip Radartasik.id, Bawaslu Ciamis menyetujui penetapan pasangan nomor urut 2 sebagai kepala daerah terpilih pada Pilkada 2024 Ciamis.

Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Ciamis Irham Fathiyyah Shullah menjelaskan bahwa Keputusan KPU Ciamis Nomor 3 Tahun 2025 telah mengacu pada Peraturan Bawaslu Nomor 16 tahun 2024.

BACA JUGA:Siap-siap, KIP Kuliah 2025 akan Dibuka, Ini Perkiraan Jadwal dan Besaran Bantuan yang akan Diterima Mahasiswa

Pihaknya menyetujui penetapan yang disahkan KPU Ciamis berdasarkan pengawasan hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat kabupaten yang menunjukkan Herdiat-Yana memperoleh suara tertinggi.

Irham Fathiyyah Shullah menyebut penetapan Herdiat-Yana sebagai pemenang Pilkada 2024 Ciamis telah sesuai dengan hasil rekapitulasi penghitungan suara.

Sebelumnya, Keputusan KPU Ciamis Nomor 3 Tahun 2025 mendapat kritikan dari berbagai pihak, salah satunya dari akademisi sekaligus pengamat sosial dan politik Endin Lidinillah.

Endin Lidinillah menilai KPU Ciamis seharusnya hanya menetapkan Herdiat Sunarya sebagai Bupati Ciamis terpilih tanpa menyertakan almarhum Yana D Putra.

Dia menyampaikan bahwa penetapan Yana sebagai Wakil Bupati  Ciamis kurang tepat karena yang bersangkutan telah meninggal dunia pada Senin 25 November 2024 lalu.

BACA JUGA:Beasiswa Indonesia-Austria Scholarship Programme 2025 Dibuka, Ini Link dan Syarat Pendaftarannya

Menanggapi hal tersebut, Irham Fathiyyah Shullah menegaskan Bawaslu Ciamis justru akan mempertanyakan kepada KPU apabila hanya menetapkan Herdiat Sunarya tanpa ada pasangannya.

Hingga kini, kata dia, belum ada peraturan yang mengatur penghapusan pasangan calon yang meninggal dunia sebelum pencoblosan di tempat pemungutan suara (TPS).

Irham mengatakan bahwa hingga saat ini tidak ada dasar hukum yang dapat membatalkan salah satu pasangan calon yang meninggal dunia.

Sumber: