Kabar Gembira, DPR dan Pemerintah Sepakat Biaya Haji 2025 Turun Menjadi Rp55.431.750,78

Kabar Gembira, DPR dan Pemerintah Sepakat Biaya Haji 2025 Turun Menjadi Rp55.431.750,78

DPR dan Pemerintah sepakat biaya haji 2025 turun menjadi Rp55.431.750,78.-ig dpr_ri-

JAKARTA, RADARCIAMIS.COM - Kabar gembira bagi calon jemaah haji tahun 2025 M / 1446 H. Biaya haji 2025 mengalami penurunan dari tahun 2024.

DPR dan pemerintah sepakat biaya haji 2025 turun menjadi Rp55.431.750,78. Penurunan biaya haji ini disepakati DPR dan pemerintah pada agenda Laporan Hasil Pembahasan Panja BPIH di Gedung Nusantara II, Senayan, Senin 6 Januari 2025.

Berdasarkan penjelasan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid, biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) tersebut merupakan biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji.

Abdul Wachid yang juga menjabat sebagai Ketua Panja BPIH menyebut biaya haji sebesar Rp55.431.750,78 itu setara dengan 62 persen Bipih tahun 2025.

BACA JUGA:Breaking News, PSSI Akhiri Kerja Sama dengan Shin Tae-yong, Apa Alasan Pemecatannya? Ini Kata Erick Thohir

Kemudian, saat membacakan Laporan Hasil Pembahasan Panja BPIH, dia menyampaikan DPR dan pemerintah bersepakat BPIH penyelenggaran haji tahun 2025 sebesar Rp89.410.258,79.

Dia menyampaikan besaran BPIH penyelenggaraan haji tahun 2025 mengalami penurunan dari tahun 2024 sebesar Rp4.000.027,21.

Sebagai informasi, BPIH tahun 2024 lalu mencapai Rp93.410.286.

Penurunan ongkos haji tentu menjadi kabar gembira bagi masyarakat Indonesia yang akan melaksanakan ibadah ke tanah suci pada tahun 2025 M / 1446 H.

BACA JUGA:Sampah Kayu Berceceran di Pasir Pantai Pangandaran, Wisatawan Khawatir Injak Benda Tajam

Jemaah haji hanya membayar biaya sebesar Rp55.431.750,78. Dari besaran BPIH penyelenggaraan haji tahun 2025 yang sebesar Rp89.410.258,79, jemaah haji mendapatkan nilai manfaat mencapai Rp33.978.508,01.

Berapa jumlah jemaah haji Indonesia untuk tahun 2025?

Melansir dpr.go.id, jumlah jemaah haji Indonesia tahun 2025 mencapai 221 ribu jemaah.

Jumlah itu ditetapkan berdasarkan ketentuan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang No. 8 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umroh.

Jumlah 221 ribu jemaah itu terdiri dari 203.320 jemaah haji reguler dan sebanyak 17.680 jemaah haji khusus.

Sumber: