Breaking News, PSSI Akhiri Kerja Sama dengan Shin Tae-yong, Apa Alasan Pemecatannya? Ini Kata Erick Thohir
PSSI akhiri kerja sama dengan Shin Tae-yong, Senin 6 Januari 2025.-IG shintaeyong7777-
JAKARTA, RADARCIAMIS.COM - Breaking news, PSSI akhiri kerja sama dengan Shin Tae-yong, Senin 6 Januari 2025. Kini, Shin Tae-yong sudah tidak lagi menjadi kepala pelatih Timnas Indonesia, baik senior maupun U23.
Pemecatan Shin Tae-yong dari kepala pelatih Timnas Indonesia disampaikan secara langsung oleh Ketua Umum PSSI Erick Thohir pada konferensi pers, Senin 6 Januari 2025.
Erick Thohir menyampaikan rencana pemutusan kerja sama dengan Shin Tae-yong tidak dilakukan secara mendadak.
Pihaknya sudah mempertimbangkan secara matang berdasarkan evaluasi yang dilakukan PSSI bersama Badan Timnas nasional.
Erick menjelaskan langkah ini diambil PSSI sebagai bagian rencana dalam membangun Timnas Indonesia ke depan.
Pertanyaannya, apa alasan PSSI akhiri kerja sama Shin Tae-yong?
Ini pernyataan Erick Thohir saat konferensi pers di hadapan media yang berkaitan dengan alasan PSSI memutus kerja sama dengan pelatih asal Korea Selatan itu.
"Perlunya ada pimpinan yang bisa lebih menerapkan strategi yang tentu disepakati, oleh para pemain, komunikasi yang lebih baik. Dan tentu implementasi program yang lebih baik secara menyeluruh untuk tim nasional," kata Erick.
"Shin Tae-yong sudah menerima surat menyuratnya mengenai hubungannya dengan PSSI yang sudah berakhir, dan sekali lagi saya mengucapkan terima kasih," lanjutnya.
BACA JUGA:Bupati Ciamis Terpilih Diminta Lanjutkan Tradisi Anti Korupsi yang Dibawa Pj Budi Waluya
Siapa pengganti Shin Tae-yong di kursi kepelatihan Timnas Indonesia?
Selain menyampaikan terkait pemecatan Shin Tae-yong, PSSI juga menyampaikan terkait sosok pengganti yang mengisi kursi kepelatihan Timnas Indonesia.
Dia mengungkapkan sosok pengganti Shin akan diumumkan pada Minggu 12 Januari 2025.
Mantan Presiden Inter Milan itu memberikan bocoran bahwa sosok pengganti Shin akan tiba di Indonesia pada Sabtu 11 Januari 2025.
Sumber: