Apindo Ciamis Kritik Penetapan Kenaikan Upah Minimum 2025, Ekky: Tanpa Mempertimbangkan Masukan Apindo

Apindo Ciamis Kritik Penetapan Kenaikan Upah Minimum 2025, Ekky: Tanpa Mempertimbangkan Masukan Apindo

Ilustrasi Apindo Ciamis kritik penetapan kenaikan Upah Minimum 2025.-Suryadi/Radarciamis.com-

CIAMIS, RADARCIAMIS.COM - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Ciamis mengkritik penetapan kenaikan Upah Minimum melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024.

Dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 itu mengatur penetapan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral tahun 2025 sebesar 6,5 persen.

Penetapan Upah Minimum berdasarkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 itu mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

Kemudian terkait UMK 2025 Ciamis, Upah Minimum Kabupaten Ciamis resmi mengalami kenaikan 6,5 persen dari Rp2.089.464 menjadi Rp2.225.279,16.

BACA JUGA:Jembatan Cirahong 2 Direncanakan Dibangun Pada 2025, Pemkab Ciamis Siapkan Rp2 Miliar untuk Pembebasan Lahan

Jika dihitung berdasarkan nilai kenaikan UMK 2025 sebesar 6,5 persen, UMK 2025 Ciamis naik sebesar Rp135.815.

Kenaikan UMK 2025 Ciamis sudah ditekan Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Keputusan Gubernur bernomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024.

Meski kenaikan Upah Minimum berdasarkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 bersifat final, Ketua Apindo Ciamis Ekky Bratakusumah menyayangkan pengambilan keputusan yang tidak melibatkan Apindo.

Kepada Radartasik.id, Rabu 18 Desember 2024, Ekky Bratakusumah menilai keputusan kenaikan Upah Minimum langsung dipatok sebesar 6,5 tanpa mempertimbangkan masukan dari Apindo.

BACA JUGA:Ini Lowongan Kerja Admin Penempatan di Ciamis, Simak Kualifikasi dan Cara Mengirimkan Lamarannya

Lebih lanjut, dia menyampaikan Apindo Ciamis memiliki peran yang terbatas saat rapat pleno pengusulan penetapan UMK 2025 bersama Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab), Kamis 12 Desember 2024.

Ekky mengatakan peran pihaknya terbatas pada rapat pleno itu karena kenaikan upah sudah diatur Permenaker Nomor 16 Tahun 2024.

Karena itu, kata dia, rekomendasi penetapan UMK 2025 Ciamis tidak banyak usulan karena sudah ditentukan oleh pemerintah pusat melalui Permenaker tersebut.

Ekky menyampaikan pihaknya mengkritik penetapan Upah Minimum yang hanya melibatkan serikat pekerja tanpa melibatkan perwakilan pengusaha.

Sumber: